Simpan Sabu, Badut Ditangkap Polisi, Segini Barang Buktinya

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Seorang warga Dusun Tambang Sembilan, desa Gadung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) ditangkap polisi karena menyimpan narkoba jenis sabu.
Penangkapan ini terjadi pada Sabtu (04/10) dinihari 00.10 Wib, di kediamannya di Dusun Tambang Sembilan.
"Kita dari Satres Narkoba Polres Basel, berhasil mengamankan seorang warga Tambang Sembilan, AS alias Badut (36) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu," ungkap Kasi Humas Polres Basel, Iptu Guntur Jaya Budi.
Pada penangkapan dan penggeledahan didampingi oleh ketua RT setempat didapatkan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, satu bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, satu bungkus plastik bening panjang kosong, satu buah kotak permen merk HAPPYDENT, satu unit timbangan digital merk CAMRY, tiga ungkus plastik bening berukuran kecil kosong, dua buah sekop dari pipet minuman, satu ball plastik bening berukuran sedang kosong, satu buah plastik asoi berwarna hitam dan satu buah tas berwarna coklat merk LV.
Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 8,10 gram. Kepada polisi pelaku mengaku baru sebulan menjalankan bisnis haram tersebut.
"Pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.
BACA JUGA:Heboh! Ditemukan Sabu Dalam Kemasan Wafer TOP di Halaman SD Pangkalpinang
BACA JUGA:Sudarsono Si Pecatan Polisi di Pangkalpinang Kembali Ditangkap Gegara Edar Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: