Satres Narkoba Polres Bangka Amankan Sabu 40,19 Gram di Belinyu

Satres Narkoba Polres Bangka Amankan Sabu 40,19 Gram di Belinyu

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--(Tri)

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Satres Narkoba Polres Bangka berhasil mengungkap pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu mencapai 40,19 gram. Sabu tersebut diamankan dari pelaku Syaifanur alias Agam (34) pada Rabu (17/1).

Penangkapan pelaku Agam berlangsung di Jalan Tanjung Gudang Kelurahan Mantung Kecamatan Belinyu.

BACA JUGA:Cewek Tomboy Sungaiselan Diringkus Edar Sabu

BACA JUGA:3,94 Kilogram Sabu Senilai Rp4 Miliar Diblender, Dicampur Pembersih Lantai

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasatres Narkoba Iptu Minarno, menjelaskan penangkapan pelaku Agam berawal informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Berbekal informasi dari masyarakat Tim Kibas Satres Narkoba melakukan penyelidikan terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku dan berhasil menangkap Syaifanur alias Agam dengan barang bukti sabu 40,19 gram," kata Iptu Minarno kepada wartawan Kamis (18/1).

BACA JUGA: Acungkan Celurit, Bawa Senpi Rakitan dan Sabu, Akhirnya Diringkus Juga

BACA JUGA:Bandar Sabu Toboali Tertangkap, Barang Bukti 52 Paket

Iptu Minarno melanjutkan, modus pelaku Agam dalam melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu bila ada pemesan.

Atas perbuatannya Agam diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.(*)

BACA JUGA:Polsek Mentok Sikat Dua Bandar Sabu

BACA JUGA:Tergiur Upah, Oknum Honorer BPBD Babel Nyambi Jual Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: