Acungkan Celurit, Bawa Senpi Rakitan dan Sabu, Akhirnya Diringkus Juga

 Acungkan Celurit, Bawa Senpi Rakitan dan Sabu, Akhirnya Diringkus Juga

Tersangka Beserta Barang Bukti yang Berhasil Diamankan.-agus putra-

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Lengkap sudah unsur kejahatan bandit satu ini.  Mulai dari acungkan celurit ke petugas, bawa senpi rakitan, juga kantongi narkoba, lalu melawan etugas.

Nah, akhirnya Febrianto (31), warga Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang tetap berhasil diringkus juga. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 9,47 gram. 

Bahkan tak hanya sabu, polisi juga menyita senjata api rakitan yang diamankan dari tersangka. 

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka  ini sempat mengacungkan senjata tajam berupa celurit. Jadi sempat membuat petugas kewalahan, namun demikian akhirnya tersangka berhasil kita amankan," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra kepada Babel Pos, Rabu (17/1/2024). 

Antoni mengungkapkan, tersangka ditangkap di kedimannya di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah pada Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. 

BACA JUGA:Tergiur Upah, Oknum Honorer BPBD Babel Nyambi Jual Sabu

Saat dilakukan penggeledahan, kata Antoni, ditemukan satu bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dan dua bungkus kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. 

Total terdapat 9,47 gram narkotika jenis sabu pun, berhasil didapatkan dari pelaku yang juga menjadi barang bukti tindak pidana narkotika.

Namun tak hanya sabu, dikatakan Antoni, pihaknya juga menemukan senjata api rakitan lengkap dengan peluru yang disimpan pelaku. 

"Untuk senjata api rakitan ini didapatkan anggota saat melakukan penggeledahan di pinggang pelaku. Dalam senjata api rakitan, juga berisikan empat butir peluru, yang kini sudah kita serahkan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang," tegasnya. 

Lebih lanjut saat dilakukan interogasi, kata Antoni, terungkap pelaku Febrianto bukan kali ini saja berurusan dengan aparat kepolisian lantaran statusnya juga merupakan seorang residivis.

"Untuk pelaku ini merupakan residivis dua kali kasus narkotika, satu kasus persetubuhan dan satu kali pernah dijerat pasal 480 atau kejahatan penadahan," bebernya.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Miliki Senpi

Sementara itu dari pengakuan pelaku, narkotika jenis sabu tersebut tidak diedarkan dan hanya digunakan secara pribadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: