Polemik Agraria Desa Pergam, Poktan Suka Makmur Sebut Tak Libatkan Dalam Konflik

--
BABELPOS.ID, TOBOALI - Polemik masalah lahan di desa Pergam, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Kelompok Tani (Poktan) Suka Makmur desa Pergam menegaskan tak pernah melibatkan atau menyeret perusahaan sawit di wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) ketua Poktan Suka Makmur Suhardi, kalau polemik kliennya tidak pernah menyeret atau menyebut nama perusahaan sawit PT. Fenyen Agro Lestari (Fal) dalam polemik tersebut.
BACA JUGA:Menkum Mediasi Dualisme PPP, Mardiono Jadi Ketum dan Agus Jadi Wakilnya
"Kita tidak tahu, siapa yang menyeret nama perusahaan sawit tersebut, ke masalah agraria kliennya," sebutnya, Selasa (07/10) saat hadir di pertemuan Gedung DPRD Provinsi Babel.
Dikatakannya, pihak DPRD Babel sempat salah dalam mengirimkan surat undangan audiensi kepada Iskandar, dalam surat audiensi dengan nomor 400.3.3.6/1419/DPRD bersifat penting dan kliennya sempat dianggap sebagai direktur PT FAL.
"Klien saya tidak pernah berkomunikasi dengan manajemen ataupun menjadi bagian dari perusahaan tersebut.
Kemudian setelah pihaknya melakukan koreksi, baru dikirimkan undangan audiensi baru,' terangnya.
Selain itu, dalam surat undangan audiensi itu dengan nomor 400.3.3.6/1419/DPRD yang ditujukan bagi Ketua Poktan Suka Makmur.
Surat audiensi ini menindaklanjuti audiensi antara DPRD dan masyarakat desa Pergam serta desa Serdang.
Khususnya tentang sumber air irigasi sawah yang berurusan dengan perkebunan sawit.
BACA JUGA:SMAN 1 Koba Gelar Fun Run 5K, Bupati: Akan Kita Buat untuk Tingkat Kabupaten Bangka Tengah!
Atas adanya surat undangan yang salah ini, kliennya merasa dirugikan dan sempat mendapatkan teguran dari perusahaan sawit tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya akan mencoba membawa hal ini ke ranah hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: