Kasus Kades Pagarawan, Kasat Resnarkoba: Jaiyadi Ngaku Pakai Narkoba, Sudah 4 Kali Beli
![Kasus Kades Pagarawan, Kasat Resnarkoba: Jaiyadi Ngaku Pakai Narkoba, Sudah 4 Kali Beli](https://babelpos.disway.id/upload/03167b66955ac78695f4bfc7aada43a4.jpg)
--
"Setelah itu, lalu kami lakukan gelar perkara kecil internal, untuk penetapan tersangka, akhirnya disepakati bahwa yang ini diterbitkan LP, kemudian dilaksanakan proses penyidikan perkaranya," terang Antoni.
Antoni mengatakan, setelah dilakukan penyidikan, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) karena barang bukti yang ditemukan dibawah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Jadi ini perlu digaris bawahi. Karena barang bukti ini di bawah Sema, kami hubungi keluarganya, kemudian anaknya datang dan selanjutnya anaknya buat pernyataan minta agar orang tuanya ini direhabilitasi. Kemudian hari itu juga kita kirimkan surat ke BNN Kota Pangkalpinang," beber Antoni.
Kemudian di tanggal 14 Agustus 2023, dikatakan Antoni, kedua tersangka dilakukan assesment oleh Tim Assesment Terpadu. Tim tersebut terdiri dari kepolisian, BNN dan pihak kejaksaan.
BACA JUGA:Masyarakat Pagarawan Sepakat: Copot Kades Jayadi!
"Setelah hasil assesment keluar, rekomendasinya kita dapat, kita gelarkan perkara-nya dan perkara-nya kita hentikan demi keadilan restoratif bukan karena tidak terpenuhi unsur, karena dari rekom dari BNN kita ketahui, Hasil pemeriksaan tim medis bahwa rapid test tujuh parameter dengan pemeriksaan urin adalah metapetamin positif sabu. Jadi, kandungan urin tersangka itu positif metapetamin. Ini dari tim medis BNN, Kota Pangalpinang. Dan dari tim hukum, tersangka Jaiyadi mengaku sudah beli narkoba sebanyak empat kali," ungkap Antoni.
"Jadi berdasarkan hasil assesment bahwa klien (Jaiyadi) mengaku menggunakan narkoba. Jadi saya garis bawahi, klien mengaku menggunakan narkotika jenis sabu," sambung Antoni menambahkan.
Kemudian atas dasar itu, lebih lanjut Antoni menjelaskan, kedua tersangka dikategorikan Pasal Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 sesuai denganLaporan Polisi LP/A/40/VIII/2023/SPKT/SAT RESNARKOBA/ POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA KEP. BABEL tanggal 11 Agustus 2023.
"Berdasarkan apa yang diuraikan, kami tim assesment terpadu berpendapat dari hasil interview, observasi, dan analisa didapatkan bahwa klien ada membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu dalam hal ini, tim assessment terpadu bahwa klien agar tetap dilanjutkan proses rehabilitasi medis, konseling, rawat jalan selama delapan kali pada Kantor BNNK Pangkalpinang. Jadi setelah ini kita gelarkan perkara, kita hentikan perkaranya dengan pertimbangan keadilan restoratif. Selanjutnya terhadap kedua, tersangka kita lepaskan dan kita serahkan ke BNNK Pangkalpinang. Jadi bukan berarti tidak cukup bukti ya, tapi karena keadilan restoratif demi hukum," tegas Antoni.
BACA JUGA:Kades Pagarawan Tertangkap Nyabu
Disinggung terkait pernyataan Jaiyadi yang merasa diperiksa sebagai saksi, Antoni juga membantahnya. Menurutnya, semua sudah jelas dan sesuai mekanisme yang ada.
"Ya begitu laporan polisi diterbitkan, berarti kita sudah tahu ini ada tersangkanya. Dan penetapan tersangkanya sudah digelarkan. Kemudian kedua tersangka dilakukan pemeriksaan didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk oleh polisi mengingat ancaman hukumannya di atas lima tahun. Dan perlu diketahui, saat dilakukan pemeriksaan dengan status sudah tersangka, Jaiyadi juga mengaku bahwa ada membeli sabu dengan sistem patungan, yang mana saudara F (DPO) nyumbang Rp120 ribu, Jaiyadi Rp100 ribu, sementara Kiki tidak patungan hanya menyiapkan tempat. Jadi kalau memang seandainya Pak Jaiyadi mengatakan dia tidak menggunakan narkotika jenis sabu, itu keterangan yang bersangkutan, tidak jadi masalah. Tapi kita punya data, kita punya fakta, kita punya dokumentasi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ada menggunakan narkotika jenis sabu dan lokasinya itu ada di rumah Kiki dan Kiki juga sudah mengakui," urai Antoni.
Karena itu, Antoni menambahkan, jika Jaiyadi merasa tidak puas atas kasus ini, dirinya mempersilahkan agar menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang ada.
"Ya bilamana ada hal-hal yang tidak sesuai, mungkin masyarakat tidak terlalu berpolemik di media. Kita sudah tahu, sama-sama tahu jalurnya bagaimana. Bila mana ada proses yang dianggap tidak sesuai, silahkan ada proses praperadilan, tempuh jalur itu saja. Jadi jangan berpolemik di media. Kalau ini kan bisa membuat opini yang tidak bagus. Jangan sampai nanti polisi disalahkan. Tapi kalau memang, seandainya masyarakat merasa ada ada hal-hal yang tidak sesuai, silahkan datang ke kantor polisi. Kalau memang tidak bisa disepakati, silahkan gugat saja praperadilan sesuai jalur hukum yang ada," pungkas Antoni.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: