Kades Pagarawan Tertangkap Nyabu

Kades Pagarawan Tertangkap Nyabu

Jayadi alias Jay dengan bukti tes narkobanya.-Agus -

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Jayadi alias Jay (54), Kepala Desa Pagarawan Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang usai nyabu. 

Dia diamankan bersama seorang pemuda bernama Muhamad Hakiki alias Kiki (30), warga Jalan Ahmad Yani Gang Altoha Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. 

Keduanya ditangkap pada Jumat (11/8/2023) sekira pukul 22.30 WIB di kediaman tersangka Kiki di Jalan Bukit Manggis Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

"Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang didapatkan oleh tim. Saat dilakukan penyelidikan, kita mendapatkan dua orang yang diduga usai nyabu. Setelah dilakukan pemeriksaan, salah satu pelaku adalah seorang yang menjabat sebagai Kades Pagarawan," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra kepada Babel Pos, Sabtu (12/8/2023). 

BACA JUGA:Satpam PT PAN Expres Angkasa Nyambi Jual Sabu

BACA JUGA:Nongkrong Pinggir Sungai Ditangkap Polisi, Ternyata Bandar Sabu

Dikatakan Antoni, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah alat hisap narkotika jenis sabu atau bong, dan satu buah pirex beling didapur rumah tersangka Kiki. 

"Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut," tegas Antoni. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku sudah memakai sabu sebanyak empat kali. Sementara sabu didapatkan dari seorang berinisial F yang saat ini masih diburu. 

"Untuk pengedar berinisial F akan terus kita buru, yang jelas saat ini kita terus melakukan pengembangan kasus ini lebih lanjut," kata Antoni. 

BACA JUGA:Pengedar Diciduk Bersama 11 Paket Sabu

BACA JUGA:Speedboat Bawa 3 Kg Sabu Gagal Masuk Babel

Sementara itu, dijelaskan Antoni, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 Tentang batasan penggunaan narkoba dalam satu hari dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), maka penanganan perkara tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh kedua pelaku akan dilaksanakan mekanisme Restorative Justice. 

"Jadi kedua pelaku ini akan diserahkan ke Tim Assesment Terpadu, dimana tim ini terdiri dari kepolisian, BNN dan kejaksaan. Nanti rekomendasi dari Tim Assement Terpadu ini lah yang akan kita gunakan atau yang akan penyidik gunakan untuk menetukan apakah kedua pelaku merupakan pengedar atau murni sebagai penyalahgunaan narkoba dan bilamana kedua pelaku ini merupakan penyalahgunaan narkoba, maka sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang keadilan Restorative Justice terhadap kedua pelaku akan kita berikan dan perkara penyidikannya akan kita hentikan. Lalu terhadap kedua pelaku akan melaksanakan rehabilitasi sesuai rekomendasi dari Tim Assesment Terpadu," pungkas Antoni.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: