Kadus di Belitung Jadi Tersangka Narkoba, Polisi Tangkap Adik dan 2 Rekan

Kadus Rio bersama adik dan dua rekan yang menjadi tersangka narkoba dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Belitung, Senin (15/9/2025)-Ainul Yakin/BE--
BABELPOS.ID - Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Belitung tercoreng. Seorang perangkat desa yang menjabat sebagai kepala dusun (Kadus) justru terjerumus dalam kasus peredaran narkoba.
Pria berinisial R alias Rio, yang seharusnya menjadi teladan masyarakat, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kurir atau pengedar sabu oleh Satres Narkoba Polres Belitung.
Kasus ini menghebohkan publik lantaran tidak hanya Rio yang ditangkap, melainkan juga adik kandungnya, V alias Pabel, serta dua rekannya yaitu J alias Jono dan H alias Ebonk.
Keempat tersangka pengedar narkoba tersebut kini sudah meringkuk di balik jeruji besi Polres Belitung, dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penggerebekan Dini Hari
Drama penangkapan Kadus Rio berlangsung pada Rabu 10 September 2025 dini hari, sekira pukul 04.30 WIB di kawasan Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan.
BACA JUGA:Bantuan Nelayan Beltim Mulai Disalurkan, Total Anggaran Capai Rp2,7 Miliar
Tim Satres Narkoba Polres Belitung bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan tersangka yang beralamat di Jalan Kayu Manis 2, RT 22/RW 06.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 15 paket sabu siap edar, 26 potongan sedotan plastik, plastik klip bening, pirex, timbangan digital, serta sebuah kartu ATM yang diduga kuat digunakan dalam transaksi narkoba.
Tidak berhenti di sana, polisi melanjutkan operasi ke Desa Aik Rayak di hari yang sama.
BACA JUGA:HARPELNAS 2025: Adira Finance Perkuat Kedekatan dengan Pelanggan Lewat “Terima Kasih Sahabat”BACA JUGA:HARPELNAS 2025: Adira Finance Perkuat Kedekatan dengan Pelanggan Lewat “Terima Kasih Sahabat”
Dari rumah adik Rio, yakni Pabel, petugas mengamankan delapan paket sabu dengan berat total 2,49 gram, beserta perlengkapan penggunaan sabu.
Awal Mula Terbongkarnya Kasus
Terungkapnya jaringan ini bermula dari penangkapan dua tersangka lebih dulu. Tersangka pertama, Jono, yang dikenal sebagai residivis narkoba, ditangkap pada Sabtu 6 September 2025 Jalan Hasyim Idris. Dari tangannya, polisi menyita 4,47 gram sabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: