Jabatan Sembilan Kades Akan Diperpanjang 2 Tahun, Achmad Ansyari Sebut Ini

Achmad Anshari--
BABELPOS.ID, TOBOALI - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) bakal memperpanjang masa jabatan Sembilan Kepala Desa (Kades).
Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.3/3/417/SJ yang dikeluarkan pada 31 Juli 2025.
BACA JUGA:Gubernur Hidayat Yakinkan Petani Beltim Alih Tanam Kelapa, Investasi Bernilai Triliunan Rupiah
Kepala DPMD Basel Achmad Anshari mengatakan, ada sepuluh kepala desa yang seharusnya diperpanjang masa jabatannya, namun hanya sembilan yang menyatakan kesediaannya.
"Sebenarnya ada 10 Kades yang akan kita perpanjang, tetapi terdapat satu Kades yang menolak untuk di perpanjang," sebutnya, Kamis (14/08).
BACA JUGA:Setorkan Pajak dan PNBP, Bukti Nyata PT Timah Dukung Pembangunan Nasional
Adapun daftar kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang sebagai berikut.
1. Kecamatan Payung: Ibrohim (Desa Sengir) dan Marjan (Desa Pangkal Buluh).
2. Kecamatan Simpang Rimba: Eki Pradika Saputra (Desa Ranggung) dan Kartono (Desa Gudang).
BACA JUGA:Kanwil Kemenag Babel Peringati Hut Pramuka ke-64 dan SCAM 2025
3. Kecamatan Pulau Besar: Taufik (Desa Batu Betumpang), Pitra (Desa Fajar Indah), dan Hamang (Desa Suka Jaya).
4. Kecamatan Tukak Sadai: Iin Sandra (Desa Pasir Putih) dan Askandi (Desa Bukit Terap).
Sementara untuk Kepala Desa Jeriji Iswandi di Kecamatan Toboali, menjadi satu-satunya yang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenag Babel Peringati Hut Pramuka ke-64 dan SCAM 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: