Kasus Kades Pagarawan, Kasat Resnarkoba: Jaiyadi Ngaku Pakai Narkoba, Sudah 4 Kali Beli

Kasus Kades Pagarawan, Kasat Resnarkoba: Jaiyadi Ngaku Pakai Narkoba, Sudah 4 Kali Beli

--

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra menanggapi pernyataan Mantan Kades Pagarawan, Jaiyadi (54) yang seolah merasa dijebak saat penangkapan dirinya beberapa waktu lalu oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang. 

Menurut Antoni, pernyataan Mantan Kades Pagawaran tersebut tidaklah benar. 

Sebelumnya pada Rabu (11/10/2023), Jaiyadi yang didampingi Kuasa Hukumnya Bujang Musa kepada sejumlah media mengaku bahwa dirinya merasa dijebak dan dituduh memakai sabu. 

Bahkan Jaiyadi mengklaim bahwa dirinya juga tak bersalah atas kasus narkoba sabu yang menjeratnya beberapa waktu lalu. Ia mengaku tak menggunakan dan memiliki narkotika sabu saat tertangkap di Pangkalpinang bulan Agustus lalu itu. 

BACA JUGA:Dicopot dari Kades Pagarawan Gara-gara Narkoba, Jayadi akan Menggugat Hingga ke PTUN

Lantaran tak terbukti nyabu, Jaiyadi juga mengklaim bahwa atas dasar itulah pihak kepolisian telah mengeluarkan SP3 atas kasus ini karena tidak adanya bukti.

"Jadi kami sangat menyayangkan pernyataan Mantan Kades Pagarawan ini yang menyatakan bahwa dia merasa dijebak. Dijebak dalam artian penangkapan terhadap dia itu nggak sesuai mekanisme lah. Padahal penangkapan dia (Jaiyadi-red) sudah sesuai mekanisme," ujar Antoni kepada Babel Pos, Kamis (12/10/2023) di ruang kerjanya. 

Ngaku dan Beli

Antoni memaparkan, penangkapan Jaiyadi berawal dari informasi yang diterima Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang bahwa lokasi rumah yang berada di Jalan Bukit Manggis Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang kerap dijadikan sebagai tempat untuk mengkonsumsi narkoba. 

Atas dasar informasi itu, kata dia, pihaknya pun menerbitkan surat perintah penyelidikan yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang dengan mendatangi lokasi pada tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 WIB. 

BACA JUGA:Kades Pagarawan yang Tertangkap Nyabu hanya Direhabilitasi

Saat tiba dilokasi, lanjut Antoni, pihaknya pun mengamankan dua orang yang sedang berada di dalam rumah tersebut, yang mana diketahui bernama Muhamad Hakiki alias Kiki (30) dan Jaiyadi alias Jay (54) seorang Kepala Desa Pagarawan Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. 

"Setelah mengamankan Jaiyadi dan Hakiki, anggota memanggil RT setempat dan dilakukan pengeledahan atas rumah tersebut. Dirumah itu  ditemukan bong atau alat hisap sabu beserta pyrek, yang kuat dugaan dari penyidik, di situ ada residu sisa penggunaan narkoba. Selanjutnya, terhadap kedua orang ini, kita bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diinterogasi mengenai kepemilikan alat sabu ini," ungkap Antoni. 

Kemudian, dikatakan perwira balok tiga ini, di Polresta Pangkalpinang, kedua orang tersebut dilakukan cek urine dan hasilnya positif kandungan sabu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: