Lagi, Kades Sikat Uang Bendera & Fee, Serta Janjikan Aman dari Hukum ke Penambang

Lagi, Kades Sikat Uang Bendera & Fee, Serta Janjikan Aman dari Hukum ke Penambang

Suasana Penambang.-dok-

BABELPOS.ID. TOBOALI - Sempat diberitakan sebelumnya salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Simpang Rimba yang diduga menerima Fee dan uang bendera apabila mau menambang di wilayah laut Permis dan Rajik.

Untuk fee koordinasi sebesar Rp. 250.000 ribu per ponton dan uang bendera masuk sebesar Rp. 2. 500.000, yang diduga oknum kades diwilayah tersebut berperan dalam koordinasi serta menerima fee dari aktivitas PIP di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Salah satu warga Permis SR menyebutkan, bahwa ia juga baru tahu kalau ada penambang yang menyetor setiap minggunya Rp. 250 ribu sebagai uang koordinasi dan juga adik dari oknum Kades tersebut juga mendapatkan jatah sebagai jaga malam Ponton.

"Saya juga baru tahu kalau ada uang koordinasi dari penambang, tetapi dalam beberapa bulan ini uang tersebut diduga untuk keperluan Oknum Kades dan bawahannya," terangnya.

Selain itu, para penambang juga dijanjikan oleh oknum Kades tidak akan tersentuh oleh hukum dan akan di urus apabila tersentuh oleh hukum penambang tersebut, namun bagi yang tidak masuk koordinasi oknum Kades apabila ada razia akan dibiarkan saja atau tidak di urus.

"Jadi penambang yang tidak masuk koordinasi  diduga diancam apabila berurusan dengan hukum   maka tidak akan di bantu," ucapnya.

BACA JUGA:Pakai PH, Kades Permis dan Rajik Bantah Pungli Rp250 Ribu dan Backup Tambang Ilegal

Saat di konfirmasi kedua oknum Kades tersebut Yuspongo serta Ruslan juga tak menanggapi pesan Whatsaap yang di ajukan oleh Babelpos.id atau tidak ada jawaban hingga sekarang, padahal ini sebagai keberimbangan berita dan kebenaran informasi yang didapatkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Achmad Anshori sudah pernah mengungkapkan, kalau desa jangan sembarangan ambil pungutan kalau tidak ada Perdesnya.

"Jangan asal ambil pungutan, nanti jatuhnya Pungli dan ada hukumannya," ucapnya.

Semua itu ada aturannya, boleh saja desa mengambil pungutan untuk kesejahteraan masyarakatnya tetapi perlu di perhatikan juga potensinya apa, kalau usaha tersebut ilegal maka tidak boleh dilakukan.

"Saya ingatkan lagi, kepada para Kades jangan asal ambil pungutan dengan alih - alih untuk masyarakat, semua ada aturannya bukan asal comot saja apalagi untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: