Dicopot dari Kades Pagarawan Gara-gara Narkoba, Jayadi akan Menggugat Hingga ke PTUN

Dicopot dari Kades Pagarawan Gara-gara Narkoba, Jayadi akan Menggugat Hingga ke PTUN

--

BABELPOS.ID.- SUNGAILIAT - Masih ingat dengan kasus Kades Pagarawan, Kecamatan Merawang, Bangka, Jayadi (54)?  Dia yang dicopot karena diduga terlibat narkoba, kini mengugat balik. Alasannya, kasus narkoba yang menimpa dia sudah di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Jaiyadi kepada awak media mengungkapkan, ia tak dinyatakan bersalah atas kasus narkoba sabu yang menjeratnya beberapa waktu lalu. Ia mengaku tak menggunakan dan memiliki narkotika sabu saat tertangkap di Kampak, Pangkalpinang bulan Agustus lalu itu. 

Kepada sejumlah wartawan di Sungailiat, Jaiyadi mengatakan ia memang sempat diamankan lima hari untuk pemeriksaan di Polresta Pangkalpinang atas kasus itu. 

BACA JUGA:Masyarakat Pagarawan Sepakat: Copot Kades Jayadi!

Saat diamankan dia bersama satu orang rekannya dan satunya lagi kabur ketika petugas kepolisian Satreskoba Polresta Pangkalpinang datang. 

"Setelah ditanya lalu dites urine katanya positif. Kita tidak tahu karena mungkin kami memang ada juga minum obat. Dari penangkapan itu diamankan lima hari lalu dibebaskan," kata Jaiyadi, Rabu (11/10). 

Menurutnya, kasus kemudian sempat berkembang hingga adanya musyawarah Desa Pagarawan dan usulan pemberhentian jabatan dirinya sebagai Kades Pagarawan. Pemberhentian yang diusulkan secara berjenjang hingga ke Pemkab Bangka tersebut disusul dengan surat keputusan pemberhentian jabatan dirinya sebagai Kades Pagarawan. Salah satu poin pemberhentian dirinya karena terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. 

BACA JUGA:Kades Pagarawan Tertangkap Nyabu

Kasus ini kemudian mendapat perkembangan baru yang mana keluarnya SP3 dari Polresta Pangkalpinang. Surat itu dikeluarkan pada 21 September 2023 tentang penghentian penyidikan Jaiyadi ditandatangani Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra. 

"Dengan surat SP3 ini berarti saya tidak bersalah. Saya ingin pemulihan nama baik karena kejadian ini membuat nama baik saya dan keluarga saya jadi rusak," jelasnya. 

Ia tambahkan, saat kejadian dirinya memang dites urine oleh pihak kepolisian dan disampaikan secara lisan bahwa hasil tes urinenya positif narkoba. Lantas kejadian ini berujung dengan arahan dirinya diminta menjalani rehabilitasi yang kemudian mendatangi BNNK Pangkalpinang. 

Atas kejadian yang dialaminya Jaiyadi berencana memulihkan haknya sebagai Kades Pagarawan. Ia dengan kuasa hukum menggugat pemberhentiannya sebagai Kades Pagarawan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, pemberhentian dirinya sebagai Kades Pagarawan tersebut dinilai cacat hukum.

Sementara itu Bujang Musa selalu Kuasa Hukum dari Jaiyadi mengatakan dari awal kejadian penyergapan pihaknya melihat Jaiyadi bukanlah target. Namun, kebetulan karena target tidak ada di tempat sedangkan posisi Jaiyadi ada di tempat tersebut jadinya harus menjalani pemeriksaan. 

Setelah menunggu beberapa waktu target datang lalu Jaiyadi ikut dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Jaiyadi pun diminta tidak pulang guna memudahkan permintaan keterangan. Namun kejadian ini terjadi desakan sebagian masyarakat untuk musyawarah desa perihal peristiwa yang dialami Jaiyadi. Selanjutnya desakan Jaiyadi diberhentikan berujung terbitnya surat pemberhentian Jaiyadi sebagai Kades Pagarawan yang dikeluarkan Pemkab Bangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: