Gasak Toko hingga Rumah di Merawang dan Sungailiat, Buruh Harian Diamankan Tim Kelambit

Gasak Toko hingga Rumah di Merawang dan Sungailiat, Buruh Harian Diamankan Tim Kelambit

Pelaku saat diamankan Tim Kelambit Polres Bangka.--Tri

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Terlibat melakukan pencurian sedikitnya di dua TKP, seorang buruh harian diamankan Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres  Bangka. Pelaku seorang pria ini melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di Merawang dan Sungailiat. 

Aksi pencurian yang dilakukan terjadi pada 20 Mei 2023 dan 22 September 2023 dilakukan pelaku Agus Saipul Anwar alias Agus (29). Agus yang merupakan warga kampung transmigrasi Desa Kayubesi Kecamatan Pudingbesar ini melakukan Curat pada dini hari pukul 01.00 di Toko Ato, Parit Satu, Kuday, Sungailiat. Kejadian tersebut membuat korban mengalami kerugian hingga Rp100 juta. 

BACA JUGA:Ditangkap, Kabur, Takut, Pencuri Ini Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

BACA JUGA:Marak Kasus Pencurian, Kades Perlang Minta Warga Waspada

Selain itu, Agus juga melakukan aksinya di Gang Sigambir, Dusun VI, Desa Pagarawan, Merawang. Aksinya di Pagarawan sekitar pukul 01.30 ini menggasak harta benda hingga korbannya rugi mencapai Rp10 juta.

Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia mengatakan pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin Ipda Mario Tambunan. Tim Kelambit yang melakukan penyelidikan kemudian mendapat informasi keberadaan Agus. Setelah beberapa hari diselidiki, Agus kemudian berhasil diamankan pada Jumat (22/9) pada kediamannya di kampung transmigrasi Desa Kayubesi.

Usai diamankan, Agus tak mengelak melakukan pencurian di Pagarawan, Merawang dan Parit Satu, Kuday, Sungailiat. Saat beraksi, ia menggunakan alat obeng untuk merusak jendela lalu masuk ke rumah korban. 

BACA JUGA:Tim Kelambit Amankan Pria yang Terlibat Pencurian di Airjukung Belinyu

BACA JUGA:Pencuri Laptop dan HP Ditangkap Polsek Mendo Barat, Ini Pelakunya

Rupanya, Agus juga mengaku telah melakukan pencurian di tujuh tempat dalam wilayah Kabupaten Bangka. Ketujuh tempat tersebut selain di Pagarawan dan Parit Satu Kuday juga ia lakukan pencurian di Sungailiat, Desa Pugul, Riausilip, Paritpadang, Jalan Simpang Jurung, dan Jalan Kayubesi. Pencurian yang dilakukan mulai dari buah sawit, gardan dump truk, solar, uang tunai, hingga tabung gas. 

Dari tangkapan ini Tim Kelambit mengamankan barang bukti berupa mesin cuci, kipas angin, lemari televisi, kasur springbed, panci set, penanak nasi elektronik dan lainnya. 

"Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka diduga melakukan pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana." kata AKP Rene Zakharia, Senin (25/9).(*)

BACA JUGA:Terungkap! Pencurian Tiang Internet Diotaki Karyawan Sendiri

BACA JUGA:Empat Pencuri Perabotan Hotel Parai Pool Villas dan Batu Bedaun Tertangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: