Gak Ikhlas Kalau Sampai Listrik Dikuasai Swasta, SP PLN PTUN-kan Menteri ESDM

--
BABELPOS.ID – Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) menggugat keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang pengesahan rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) tahun 2025–2034.
Gugatan tersebut tertuang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 315/G/2025/PTUN.JKT 17 September 2025.
BACA JUGA:Harga Sudah Mahal, Batara Toboali Ajak Penambang Wajib Jual ke PT Timah
Penggugat langsung oleh M Abrar Ali (ketua SP), dengan kuasa hukum Dr Redyanto Sidi.
Adapun pihak tergugat tak lain adalah Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia.
Inti dari gugatan adalah pembatalan atas RUPTL 2025–2034.
Karena tidak sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945.
Bagi pihak penggugat seharusnya kebijakan strategis nasional di sektor ketenagalistrikan harus mengedepankan kepentingan hajat hidup rakyat ketimbang pemilik modal atau swasta.
BACA JUGA:Harga Sudah Mahal, Batara Toboali Ajak Penambang Wajib Jual ke PT Timah
“Bahwa penyusunan dan pelaksanaan RUPTL 2025–2034 harus berlandaskan amanat konstitusi dan prinsip kemandirian energi nasional, sebagaimana diatur dalam pasal 33 UUD 1945.
Serta sejalan dengan asta cita Presiden Prabowo yang menekankan kemandirian, hilirisasi, dan kedaulatan sumber daya energi nasional,” tegas M Abrar Ali.
Agenda PTUN sendiri saat ini sudah sampai pada tahapan pemeriksaan persiapan terkait surat kuasa dari pihak penggugat maupun tergugat.
PTUN Jakarta juga mengundang pihak PT PLN (Persero) atas permintaan dari Kementerian ESDM.
BACA JUGA:SK Kepengurusan Diterima, Sekjen PSI Sebut Pelayanan Kemenkum Super Cepat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: