IRT di Sungailiat Ngedar Sabu, Barang Bukti 43 Paket

IRT di Sungailiat Ngedar Sabu, Barang Bukti 43 Paket

Tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Tri

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Satres Narkoba Polres Bangka mengungkap peredaran narkoba sabu yang mencapai belasan gram. Sabu siap edar tersebut diamankan dari seorang wanita yang diduga kuat merupakan pengedar. 

Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat Narkoba AKP Harry Frizko mengatakan pelaku diamankan pada Selasa (6/6) di Jl. Imam Bonjol, Perumahan Bukit Siam Lestari, Bukit Betung, Sungailiat. Pelaku Linda Lestari/LL (40) merupakan seroang ibu rumah tangga warga Gang Rinjani Kelurahan Paritpadang Sungailiat. 

Penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran Jalam Imam Bonjol Perumahan Bukit Siam Lestari Bukit Betung sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi dari masyarakat Tim Kibas Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ciri-ciri serta kendaraan yang digunakan pelaku. 

BACA JUGA:Mimpi Mau Jadi Sultan, Buruh Harian Nekad Jual Sabu Paketan

BACA JUGA:Pengedar Sabu 20,33 Gram Ditangkap Dekat Pos Satpam RSUP Babel

Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka melakukan penyelidikan menemukan seorang perempuan yang mencurigakan. Perempuan tersebut memiliki ciri sama dengan informasi masyarakat yang tak lain adalah LL. 

Pada saat LL sedang duduk di dalam rumah kontrakan Tim Kibas langsung melakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya disaksikan oleh masyarakat ditemukan barang bukti terkait sabu. 

BACA JUGA:Warga PGK Ini Tertangkap Saat Antar 60 Paket Sabu ke Bateng

BACA JUGA:Nelayan Ini Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Kopi

Petugas berhasil mengamankan 43 plastik klip ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, 3 plastik klip berukuran sedang, 1 buah buku catatan. Diamankan juga sebuah gawai, yang diakui LL semuanya milik dia. 

"Tersangka LL dalam modusnya melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan kemasan paket. Saat ini yang bersangkutan diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut," kata AKP Harry Frizko. 

Dari 43 paket sabut tersebut beratnya mencapai 13,17gram yang membuat LL terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

BACA JUGA:Beli Sabu Untuk Pesanan Sepupu Ditungguin Polisi

BACA JUGA:Nekad, Remaja Ini Simpan 32 Paket Sabu di Saku Celana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: