Mimpi Mau Jadi Sultan, Buruh Harian Nekad Jual Sabu Paketan

Mimpi Mau Jadi Sultan, Buruh Harian Nekad Jual Sabu Paketan

--

BABELPOS.ID.- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. 

Pelaku atas nama Diki Ardiyanto alias Diki (32), warga Kampung Gudang Desa Belinyu Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. 

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian ini diringkus Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang pada Minggu (4/6/2023) pukul 01.00 WIB di kontrakannya di Jalan Sumedang Penginapan Oyo RT 06 RW 02 Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. 

"Penangkapan pelaku ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di kontrakan tersebut ada penghuni yang mencurigakan, setelah kita melakukan penyelidikan, ternyata penghuni kontrakan tersebut adalah pengedar narkoba jenis sabu," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra kepada Babel Pos, Senin (5/6/2023). 

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kontrakannya, dikatakan Antoni, tim menemukan sebanyak 116 bungkus sabu ukuran kecil siap edar yang dibungkus dengan pipet di dalam kaleng astro  di dapur rumah kontrakan tersangka. 

Selain itu, pihaknya juga menemukan dua bungkusin sabu ukuran kecil lainnya yang di bungkus dengan pipet didalam kamar rumah kontrakan tersangka. 

"Jadi barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 118 bungkus sabu ukuran kecil atau seberat 29,39 gram," tegas Antoni. 

Kemudian saat diinterogasi, lanjut perwira balok tiga ini, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. 

Dari pengakuan tersangka, katanya ratusan bungkus sabu ini rencananya akan di edarkan di wilayah Kabupaten Bangka. 

"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut," kata Antoni. 

Selain tersangka dan barang bukti sabu, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa 118 buah pipet plastik, dua buah ball plastik strip bening, dua buah timbangan digital, satu buah Handphone Nokia, satu buah Handphone Infinix warna biru, 

satu buah buku catatan warna hijau, satu buah mesin press warna biru dan satu buah kaleng astro warna merah. 

"Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara," tandas Antoni.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: