Beli Sabu Untuk Pesanan Sepupu Ditungguin Polisi

Beli Sabu Untuk Pesanan Sepupu Ditungguin Polisi

--

PANGKALPINANG - JPU Mila Karmila dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung mulai menyidangkan di PN Pangkalpinang perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan terdakwa  Sarip als Yayat. Diungkapkan dalam dakwaan kasus terjadi pada 4  bulan Desember  2022 pukul 21.30 WIB  TKP bertempat di jalan  Bukit Manggis,  Bukit Merapin.

Terdakwa dinilai  telah melakukan tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,12 gram.

Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa sedang berada di rumahnya di jalan  Bukit Manggis, Bukit Merapin dihubungi saudara sepupunya yang biasa terdakwa panggil dengan sebutan Bang Argo (DPO) yang  menyuruh terdakwa untuk  mencarikan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya terdakwa langsung  menghubungi saksi Andi (narapidana Lapas narkotika kelas II A Pangkalpinang) selaku teman terdakwa melalui handphone dan memesan  sabu seharga Rp 150.000. Kemudian saksi Andi menyuruh terdakwa untuk membayarnya melalui transfer ke rekening atas nama Faisal Iryadi.

Lalu terdakwa menghubungi lagi bang Argo (DPO) dan menyuruh  untuk melakukan transfer uang tersebut. Setelah itu Bang Argo (DPO) melakukan transfer  ke rekening dimaksud. Setelah itu terdakwa diperintah oleh saksi Andi untuk mengambil narkotika jenis sabu dekat tiang listri,  sebelah tempat jual beli sepeda motor daerah Tuatunu. Akhirnya sabu 1 plastik strip bening kecil berhasil diambil terdakwa.

Namun apes, saat  kembali pulang terdakwa ternyata sudah ditunggu petugas Ditresnarkoba Mapolda Bangka Belitung. Dimana sebelumnya petugas telah terlebih dahulu  mendapatkan infomasi dari masyarakat  kalau di rumah terdakwa itu sering terjadi transaksi narkoba.

Selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa yang di saksikan oleh petugas RT setempat saat  ditemukan 1  buah pipet warna hitam yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik strip bening kecil narkotika jenis sabu. Di kantong celana sebelah kiri terdakwa ada 1 unit handphone merek Redmi warna biru IMEI 1 865073052607562, IMEI 2 865073052607570.

Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kep. Bangka Belitung untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: