Pengedar Sabu 20,33 Gram Ditangkap Dekat Pos Satpam RSUP Babel

Pengedar Sabu 20,33 Gram Ditangkap Dekat Pos Satpam RSUP Babel

Tersangka saat digelandang ke Mapolres Bangka.--Tri

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Tim Kibas Satres Narkoba Polres Bangka menangkap pengedar Narkoba sabu, Ricky alias Kiki (37) dengan barang bukti (BB) mencapai puluhan gram. Warga Tanjung Ratu Sungailiat tersebut tertangkap saat berada di dekat Pos Satpam RSUP Babel. 

Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasatres Narkoba AKP Harry Frizko mengatakan Kiki ditangkap pada Rabu (10/5) siang yang berawal dari informasi masyarakat soal adanya transaksi narkoba.

BACA JUGA:Mulanya Hilir Mudik, Lalu 'Titip' Sabu di Pot Bunga Warga, Polisi Datang...

Satres Narkoba Polres Bangka melalui Tim Kibas kemudian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

"Tim Kibas berhasil menangkap pelaku Dicky alias Kiki yang dari penangkapan terdapat barang bukti dua buah plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu seberat 20,33 gram," kata AKP Harry Frizko kepada wartawan, Kamis (11/5).

BACA JUGA:Simpan Sabu di Jok Motor, Abel Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang

Pihaknya juga mengamankan gawai, kaca pyrex dan satu unit motor diduga terkait aksi pengedaran sabu.

Modus yang dilakukan pelaku Kiki dalam pengedaran sabu dengan melakukan transaksi jual beli sabu ke beberapa pemesan. 

"Atas perbuatannya pelaku Dicky alias Kiki diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun," terang AKP Harry Frizko.(*)

BACA JUGA:Nyari Gawe, Dapat Job Ngantar Sabu dan Sampai ke Meja Hakim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: