Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda Kota Pangkal Pinang

--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan terhadap Ranperda Kota Pangkal Pinang yang dilaksanakan di Kantor Wilayah, Kamis (09/10/25).
Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap draf Ranperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Webinar Uji Publik RUU Pelaksanaan Pidana Mati
Ketua Tim Kerja PP, Muhammad Iqbal, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan salah satu tahapan formal yang harus dipenuhi dalam pembentukan produk hukum daerah sebagaimana amanah dari Pasal 58 Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga produk hukum yang dihasilkan selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Webinar Uji Publik RUU Pelaksanaan Pidana Mati
Muhamad Iqbal juga mengatakan bahwa Ranperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai upaya meningkatkan daya saing daerah melalui penguatan dan pengembangan ekosistem riset dan inovasi dalam bentuk dokumen rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Diharapkan melalui kegiatan harmonisasi ini produk hukum yang dihasilkan selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal.
BACA JUGA:Pelatihan Paralegal Bagi Anggota Posbakum Desa se-Kabupaten Belitung Timur
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pangkal Pinang, Rusmi Toiyibah, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung atas fasilitasi harmonisasi, sehingga seluruh produk hukum yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Pangkal Pinang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyusunan Ranperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berpedoman pada Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah", kata Rusmin.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Bimbingan Teknis Analis Hukum dan Pengembangan Metode Evaluasi Hukum
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengucapkan apresiasi atas kerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkal Pinang dalam pengharmonisasian produk hukum daerah.
“Pengharmonisasian merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah untuk mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Kakanwil.
BACA JUGA:Dirut PT TIMAH Tbk Tekankan Harapan agar Timah untuk Rakyat Benar-Benar Dirasakan Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: