Warga PGK Ini Tertangkap Saat Antar 60 Paket Sabu ke Bateng

Warga PGK Ini Tertangkap Saat Antar 60 Paket Sabu ke Bateng

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Sindi/Yandi

BABELPOS.ID, KOBA - Sedang mengantarkan 60 paket narkoba jenis sabu-sabu di Pantai Kebang Kemilau, Kecamatan Koba, Bangka Tengah (Bateng) pada Senin (29/5/2023), Sufiani alias Yayan (33 tahun), warga Kelurahan Bukit besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang diamankan Saat Restik Polres Bangka Tengah.

Jika ditotal, 60 paket sabu-sabu yang dibawa pelaku memiliki berat 16,16 gram.

Iptu Windaris, SH, Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH membenarkan adanya ungkap perkara narkoba tersebut. 

"Kami kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku merupakan warga Pangkalpinang dan diamankan saat berada di Pantai Kebang Kemilau Koba. Saat kami amankan pelaku terbukti memiliki 60 paket kecil narkoba jenis sabu," ujarnya pada Selasa (30/5/2023).

BACA JUGA:Beli Sabu Untuk Pesanan Sepupu Ditungguin Polisi

BACA JUGA:Nekad, Remaja Ini Simpan 32 Paket Sabu di Saku Celana

Dikatakan Iptu Windaris bahwa ungkap kasus ini bermula dari didapatnya informasi bahwa pelaku tersebut diduga akan mengantar narkoba tersebut ke wilayah Koba.

"Setelah kami mendapatkan informasi tersebut dan mengetahui ciri-ciri pelaku, Tim Sat Restik langsung mengamankan pelaku di Pantai Kebang Kemilau," jelasnya.

"Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan 60 paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening, 1 buah kantong plastik bening disaku kantong celana sebelah kiri pelaku," tambahnya.

BACA JUGA:Nelayan Ini Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Kopi

BACA JUGA:Pengedar Sabu 20,33 Gram Ditangkap Dekat Pos Satpam RSUP Babel

Saat ini pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," tandasnya. (*)

BACA JUGA:Mulanya Hilir Mudik, Lalu 'Titip' Sabu di Pot Bunga Warga, Polisi Datang...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: