BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang serahkan santunan Rp189 juta kepada 3 ahli waris di Bangka Tengah

BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang serahkan santunan Rp189 juta kepada 3 ahli waris di Bangka Tengah--
BABELPOS.ID, - BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris dengan total sebesar Rp189.000.000 yang terdiri dari santunan kematian dan beasiswa untuk satu anak di Bangka Tengah, Kamis (9/10).
Santunan tersebut diberikan kepada masing-masing ahli waris dari peserta atas nama Almarhumah Latizawa Aparatur Desa Simpang Katis sebesar Rp42 juta (santunan kematian), peserta atas nama Almarhumah Baina pekerja informal Desa Tanjung Gunung sebesar Rp42 juta (santunan kematian) dan peserta atas nama Almarhum Agus Saleh perangkat Desa Mesu Timur sebesar Rp105 juta (santunan kematian Rp42 juta ditambah dengan beasiswa anak maksimal sebesar Rp63 juta).
BACA JUGA:Akan Rombak Kabinet, Ini Pertimbangan Fery Insani Dalam Penempatan Pejabat Bangka
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat mengatakan esensi dari BPJS Ketenagakerjaan adalah ketika kita terkena musibah di situlah negara hadir, jadi ketika pekerja terkena musibah maka negara hadir melalui santunan yang diberikan kepada ahli waris.
"Seperti kita lihat juga tadi ada yang menerima beasiswa. Jadi negara menjamin bahwa ahli waris akan terjamin pendidikannya mulai dari TK hingga kuliah," katanya.
BACA JUGA:Akan Rombak Kabinet, Ini Pertimbangan Fery Insani Dalam Penempatan Pejabat Bangka
Menurutnya, penyerahan santunan kepada ahli waris ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal maupun pekerja informal.
Ia mengatakan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, selain mendapat klaim jaminan kematian sebesar Rp42 juta, manfaat lainnya yang diterima ahli waris berupa beasiswa diberikan kepada anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau telah memiliki masa iuran minimal 3 tahun pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan/atau Jaminan Kematian (JKM).
BACA JUGA:Honda Babel Gelar Regional Public Launching New ADV160 di Pangkalpinang
Selain pekerja formal, pekerja sektor informal atau mandiri (BPU), seperti petani, pedagang, nelayan, ojek online, dan lainnya, juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang sangat terjangkau mulai dari Rp16.800 per bulan atau Rp 36.800/bulan dengan mengikutkan program tabungan.
Dengan menjadi peserta aktif, mereka berhak atas berbagai manfaat perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT).
BACA JUGA:Yayasan Nur Dewi Lestari Babel : Bullying dan Pelecehan Seksual Pada Anak Berawal Dari Medsos
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah yang mewakili bupati bangka tengah yaitu Ahmad Syarifullah Nizam memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang bergerak cepat menyerahkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan kepada para ahli waris ini.
"Semoga bantuan klaim JKM dari Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan ini bisa meringankan beban keluarga dan bermanfaat untuk kedepannya" katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: