Nelayan Ini Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Kopi

Nelayan Ini Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Kopi

Tersangka beserta barang bukti yang diamankan polisi.--Sindi/Yandi

BABELPOS.ID, KOBA - Handoko alias Dogol (43) warga desa Kurau Timur, Kecamatan Koba, diringkus Satuan Restik Polres Bangka Tengah setelah tertangkap menyembunyikan narkoba jenis sabu seberat 9,43 gram.

Dogol diringkus Senin malam sekitar pukul 19.00 WiB (15/05/2023) di Jl. PPI Desa Kurau Timur.

BACA JUGA:Pengedar Sabu 20,33 Gram Ditangkap Dekat Pos Satpam RSUP Babel

Pria yang kesehatannya berprofesi sebagai nelayan dan menetap Jl. PPI Desa Kurau Timur ini diamankan oleh petugas karena memiliki sabu-sabu seberat 9,43 gram yang disimpan dalam bungkus kopi sachet.

Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono mengungkapkan, pelaku berhasil diringkus setelah timnya melakukan penyelidikan.

"Pelaku Handoko alias Dogol kami amankan saat berada di rumahnya di Desa Kurau Timur."

BACA JUGA:Simpan Sabu di Jok Motor, Abel Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang

"Saat mau kita amankan pelaku ini sempat berusaha membuang barang bukti berupa narkoba jenis sabu - sabu yang disimpan dalam bungkus kopi sachet di depan halaman rumahnya, beruntung hal tersebut berhasil dilihat oleh anggota sehingga berhasil kita amankan," ungkapnya kepada Babelpos, Selasa malam (16/05) di Koba.

Iptu Windaris menyampaikan dari tangan pelaku berhasil diamankan 17 paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening kemudian 1 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, 1 ball plastik strip bening kosong, 1 buah sekop yang terbuat dari potongan pipet plastik, 1 buah bungkus merek Top Coffee gula aren, dan ung tunai senilai Rp.1.500.000. 

BACA JUGA:Mulanya Hilir Mudik, Lalu 'Titip' Sabu di Pot Bunga Warga, Polisi Datang...

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah dan terhadap tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ancaman hukumannya bisa 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Petani Ini Nyambi Jual Narkoba, Membungkus Sabu di Pondok Kebun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: