Perkuat Pengawasan Layanan Kredit Pemilikan Rumah, Ombudsman Babel Gandeng OJK Kanreg 7 Sumbagsel
Diskusi publik tentang KPR yang digelar Ombudsman Babel dan OJK Kanreg 7 Sumbagsel. --Ist
Terkait dengan permasalahan agunan KPR, OJK Kanreg 7 Sumbagsel menerima 9 permintaan layanan konsumen. Ada 3 pengaduan terkait permasalahan angunan pada sektor perbankan dan lembaga pembiayaan.
OJK mengidentifikasi terdapat lima temuan selama pengawasan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, terdiri dari (1) sengketa klaim asuransi jiwa kredit yang mengakibatkan debitur masih tercatat memiliki kewajiban, meskipun telah meninggal dunia, (2) agunan sejak awal pengikatan kredit/pembiayaan belum diterima bank dari developer, (3) debitur menjual agunan kepada pihak ketiga sebelum kredit/pembiayaan lunas dan tidak menginformasikan kepada bank, (4) developer wanprestasi menyelesaikan kewajiban pembangunan rumah, sehingga debitur tidak bersedia melanjutkan pembayaran angsuran, dan (5) sertifikat yang sebelumnya diterima secara lengkap dan utuh, kemudian hilang karena lemahnya penatausahaan bank.
BACA JUGA:Ombudsman Babel Terima 100 Laporan, 300 Konsultasi, Pemadaman Listrik Diinvestigasi
Selama acara berlangsung Ombudsman Babel menyinggung beberapa potensi masalah terkait pelayanan publik KPR, seperti sengketa sertifikat rumah KPR, klausa baku yang cenderung merugikan konsumen, dan permasalahan asuransi jiwa layanan jasa KPR.
Pasca kegiatan tersebut, Yozar menuturkan identifikasi masalah dari OJK memiliki kesamaan dengan laporan masyarakat yang diterima dan ditangani oleh Ombudsman Babel.
BACA JUGA:Sinkronisasi Penerimaan dan Pemeriksaan Dumas, Ombudsman Babel Gelar Kegiatan Akselerasi
“Kami mengimbau agar masyarakat berperan dapat menyampaikan pertanyaan atau masalah terkait layanan jasa KPR kepada OJK maupun Ombudsman Babel, namun sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Tentunya dalam menerima pengaduan, kami akan memperhatikan kewenangan yang kami miliki," tutup Yozar.(*)
BACA JUGA:Ombudsman Sebut Seluruh Kabupaten dan Kota di Babel Masuk Zona Hijau Pelayanan Publik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: