Perkuat Pengawasan Layanan Kredit Pemilikan Rumah, Ombudsman Babel Gandeng OJK Kanreg 7 Sumbagsel
Diskusi publik tentang KPR yang digelar Ombudsman Babel dan OJK Kanreg 7 Sumbagsel. --Ist
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Ombudsman Babel telah menerima berbagai pengaduan konsultasi dan laporan masyarakat terkait layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Karena itu diperlukan upaya memperkuat pengawasan layanan KPR dari segi pelayanan publik.
Menindaklanjuti hal itu, Ombudsman Babel mengajak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumbagsel berbagi informasi tentang peran pengawasannya terhadap lembaga jasa keuangan, yang disiarkan secara langsung melalui Zoom Meeting dan Facebook, Selasa (16/5/2023).
Kegiatan yang menggusung tema “Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Jasa Layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)” ini menghadirkan narasumber Kepala OJK Kanreg 7 Sumbagsel, Untung Nugroho bersama Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy sebagai pemantik materi.
Acara diskusi ini diikuti oleh pegawai Ombudsman Babel, OJK Kanreg 7 Sumbagsel, dan Lembaga Konsumen Yogyakarta.
BACA JUGA:Harapan Pj Gubernur Suganda, Ombudsman RI Saling Bergandeng Tangan Membangun Negeri
Menurut Yozar ruang lingkup pengawasan pelayanan publik begitu luas sehingga diperlukan penguatan kapasitas sumber daya manusia yang ada.
Maka, Ombudsman Babel membutuhkan bantuan pihak luar untuk meningkatkan kompetensi Insan Ombudsman dalam menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik.
“Dalam sistem tata negara kita, ada berbagai lembaga pengawas yang dibentuk pemerintah. Ada irisan antara Ombudsman dengan OJK terkait fungsi pengawasan. Untuk itu kita senantiasa membangun kolaborasi dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Yozar.
BACA JUGA:Ombudsman Yakin SKP Pemprov. Kep. Babel Masuk 3 Besar
Ia menyampaikan kebutuhan diskusi ini tidak terlepas adanya peningkatan pengaduan dari masyarakat selama tahun 2022 sampai 2023, maka melalui diskusi ini dapat berbagi wawasan dan pengetahuan tentang permasalahan KPR khususnya di Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu, Kepala OJK Kanreg 7 Sumbagel, Untung Nugroho menuturkan terdapat dua cakupan perlindungan konsumen dalam sistem jaminan keuangan, meliputi preventif dan represif.
Berkaitan dengan irisan pengawasan Ombudsman, OJK juga memiliki layanan penerimaan informasi, layanan pemberian informasi, dan layanan pengaduan berdasarkan POJK Nomor 31/POJK.07/2020.
“Mengenai statistik layanan konsumen di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 2021 sampai April 2023, terdapat 1602 masyarakat menyampaikan masalah melalui layanan konsumen yang didominasi layanan bersifat pertanyaan sebesar 82,71 persen. Paling banyak pelapor berasal dari Kota Pangkalpinang, disusul Kabupaten Belitung dan Bangka ditempat kedua dan ketiga," ungkap Untung.
BACA JUGA:Ombudsman Babel Jalin Sinergi dengan BPKP, Awasi Pelayanan Publik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: