Sidang Tipikor 'Masjid Miring' Semakin 'Tegak', PH Sepakat Tolak Saksi 'BAP'?

Sidang Tipikor 'Masjid Miring' Semakin 'Tegak', PH Sepakat Tolak Saksi 'BAP'?

--

“Terkait pemanggilan saksi dan saksi tidak bisa dihadirkan dan jaksa minta dibacakan BAP-nya maka kami dari PH PPK menyatakan keberatan. Keberatan kami didasari karena ini merupakan alat bukti maka menurut KUHAP saksi itu adalah saksi yang menerangkan di muka pengadilan bukan di BAP,” tegasnya.

Ditambahkan oleh rekanya, Andira jaksa harus mampu menunjukan kinerja yang profesional. Baginya sangat aneh kalau jaksa tak sanggup menghadirkan Hasanudin Podang namun di sisi lain jaksanya tahu kalau Hasanudin Podang ada di tengah laut jadi nelayan itu. 

“Kita berharap jangan ada dusta dalam hal ini, mending jujur dan transparan saja. Jaksa itu memiliki jaringan intelijen yang kuat  mestinya mampu difungsikan secara baik dan benar,” ucap Andira yang juga mantan aktivis Permahi.

Segendang sepenarian juga disampaikan oleh salah satu PH dari terdakwa Lasidi yakni Mardi Gunawan yang justeru mencurigai jaksa telah berupaya melindungi pihak tertentu dalam pusaran perkara. Menurutnya tidak selayaknya jaksa menunjukan kinerja tak profesional di muka sidang seperti itu. 

“Kalau dilihat dari pernyataan jaksa yang ternyata tahu posisi dan kerja apa dari si saksi itu tapi hanya pasrah. Dengan begitu membuat kita menaruh curiga ada apa dengan jaksanya sampai seperti itu,” sesalnya.

“Lebih parah lagi ternyata jaksanya tak mampu menunjukan sudah berapa kali dipanggil si saksinya. Terus mana surat pemanggilanya itu. Kalau sudah seperti itu wajar kita menaruh curiga dengan menduga jangan-jangan ada yang berupaya dilindungi jaksanya. Dalam dugaan lain jaksanya sudah tidak fair lagi,” dugaanya dengan nada kesal.  

“Sikap kami tegas, bilamana sampai pihak jaksa tak mampu menghadirkanya dan hanya sebatas pembacaan BAP. Maka kami akan menolak kesaksian melalui BAP itu,” tegas PH dari kantor Advokat  Dr. Adystia Sunggara dan Associates.

JPU: Sudah Kita Panggil

Terpisah JPU Toriq kepada harian ini akui kalau Hasanudin Podang tidak bisa untuk dihadirkan tanpa ada alasan jelas. Baginya pemanggilan telah dilakukan sejak persidangan pertama. 

“Sudah kita panggil tapi tidak hadir, ya kita tidak tahu kenapa tidak hadir. Tanya orangnya lah. Intinya sudah kita panggil dari sidang pertama, tapi sampai sekarang tidak bisa hadir,” ucapnya.

Dia juga mengungkapkan terakhir pihak jaksa bertemu dengan  Hasanudin Podang saat awal penyidikan. Yakni sebanyak 2 kali dalam BAP. 

“Dia 2 kali diperiksa di BAP,” sebutnya.

Namun untuk pemanggilan ketiga –guna BAP kembali- ternyata tak hadir. 

“Penyidikan terakhir tidak hadir, dengan ketidak hadiran itu dia tidak di BAP lagi,’’ ungkapnya.

Menurutnya kondisi terakhir pria asli Makassar itu berada di Maluku Utara. Itu diperolehnya atas  komunikasi terakhir pihak CV Andara. Menurutnya  data sudah kantongi penyidik, namun sayang Toriq tak membeberkan terkait data dimaksud itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: