Dugaan Penyalahgunaan Sertifikat Tanah Transmigrasi di Desa Jebus, Begini Perkembangannya

Dugaan Penyalahgunaan Sertifikat Tanah Transmigrasi di Desa Jebus, Begini Perkembangannya

Johan Ciptadi--

BABELPOS.ID, MUNTOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat terus mengusut dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah transmigran dengan luas 700 hektare di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. 

Kasi Intel Kejari Babar, Johan Ciptadi mengatakan pihak penyidik hingga saat ini terus melakukan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan permukiman transmigran Desa Jebus tahun 2021.

"Hingga saat ini prosesnya masih dalam penyidikan terkait siapa sih yang akan menjadi tersangka masih dalam wewenang penyidik," ungkap Johan di ruang kerjanya, Kamis (12/1/23).

BACA JUGA:Kejari Babar Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Jebus, Beberapa Pihak Telah Dipanggil

BACA JUGA:Dugaan Tipikor Sertifikat Tanah Transmigran di Jebus, Kejari Babar Sudah Periksa 42 Saksi, Siapa Tersangka?

Johan mengungkapkan nama-nama yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus telah bidik oleh penyidik.

"Kalau nama-nama mungkin penyidik punya, tapi kami selakku orang yang tidak bertindak sebagai penyidik saat ini belum tau siapa itu. Jika sudah dikasih tau oleh penyidik kita akan kasih tau ke kawan-kawan media dan masyarakat Bangka Barat," ucapnya.

BACA JUGA:Penggeledahan Dua Instansi di Babar, Terkait Dugaaan Penyalahgunaan Sertifikat Tanah Transmigran di Jebus

BACA JUGA:Kantor BPN Babar Ikut Digeledah Kejari

Diberitakan sebelumnya, dua instansi telah digeledah oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat terkait dugaaan penyalahgunaan sertifikat tanah transmigran dengan luas 700 hektare di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Dua instansi itu Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM NAKERTRANS) Kabupaten Bangka Barat dan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bangka Barat.

Bahkan, Kejari Bangka Barat, juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi sertifikat tanah transmigran Jebus. (**)

BACA JUGA:Kejaksaan Geledah Dinas PM Nakertrans Babar, Terkait Sertifikat Tanah Transmigran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: