Kejari Bidik 3 Kasus Korupsi Lagi, ASN Basel Diingatkan Kerja Benar

Kejari Bidik 3 Kasus Korupsi Lagi, ASN Basel Diingatkan Kerja Benar

Kajari Basel Sobrul Iman --Foto: Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Belum satu bulan kepala memimpin Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel), Sabrul Imam langsung menggebrak dengan menetapkan empat orang tersangka kasus Korupsi anggaran Satpol PP tahun 2022-2023.

Dari kasus ini, ia mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Basel untuk bekerja dengan benar.

"Saya ingatkan agar bekerja secara benar, profesional dan bisa dipertanggung jawabkan," ucap Sabrul Imam, Kepala Kejari Basel, Jum'at (12/09).

Diungkapkannya, saat ini pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan tiga kasus korupsi. Jadi diingatkan agar seluruh pegawai bisa bekerja dengan baik, profesional dan bertanggung jawab dengan apa yang dikerjakannya.

"Yah tunggu saja gebrakan lainnya, intinya bekerjalah dengan baik dan benar serta bertanggung jawab," tandasnya. 

BACA JUGA:Modus Para Pelaku Korupsi Ratusan Juta Dana Satpol PP Basel, Ada Bengkel Fiktif dan Dokumen Pencairan CV

BACA JUGA:Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Anggaran Satpol PP Basel, 2 ASN Aktif, 1 Pensiunan

Sebelumnya Kejari Basel telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus penyalahgunaan anggaran Satpol PP tahun anggaran 2022-2023.

Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim tindak pidana khusus dan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Penatausahaan Surat Perintah Pencairan Dana Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara yang hingga saat ini sudah ditemukan sebesar Rp 412.516.414. Nilai kerugian tersebut masih dapat bertambah seiring dengan penyidikan yang masih berjalan.

Dalam kasus Korupsi ini, tersangka mantan PLT Kepala Satpol PP Basel Hasby memerintahkan kepada Rudi selaku PPK rutin untuk mencairkan SPJ fiktif yang masuk ke rekening pribadi. Lalu atas perintah tersebut Rudi membuat laporan pertanggung jawaban fiktif atas kegiatan penunjang pemerintahan sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 412.516.414 dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya. 

Kemudian tersangka Rudi bersama bendahara Satpol PP Sandy membuat SPJ guna mencairkan anggaran 2022-2023 ke rekening pribadinya, sehingga uang itu masuk ke rekening Rudi. Atas perbuatannya Sandy akan mendapatkan upah yang digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.

Sementara itu, Yopi selaku pemilik CV Yoga Umbara hanya menyiapkan dokumen dokumen fiktif dengan mendapatkan imbalan dari pelaku Rudi sebesar 2,5 persen dari proyek yang dijanjikan di Satpol PP. 

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Lapas kelas II A Tua Tunu Kota Pangkalpinang selama 20 hari kedepan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: