Tiga ASN Korupsi Pemkab Basel Masih Terima Gaji 50 Persen, Ini Alasannya

kepala Badan Kepegawaian Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Basel, Suprayitno.--
BABELPOS.ID,TOBOALI - Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel atas kasus penyalahgunaan anggaran Satpol PP tahun 2022-2023, hingga saat ini masih menerima gaji kendati hanya 50 persen.
Hal ini dikatakan oleh kepala Badan Kepegawaian Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Basel Suprayitno, Jum'at (19/09).
"Berdasarkan regulasi ketiga ASN aktif tersebut hanya menerima gaji sebesar 50 persen. Artinya mereka tidak menjalankan tugas secara full, jadi tidak berhak menerima gaji penuh," sebutnya.
Dikatakannya, ke tiga ASN ini nantinya akan diberhentikan sebagai ASN secara Definitif kalau sudah ada penetapan inkrah maka secara otomatis dan berdasarkan regulasi ketiga orang tersebut di berhentikan sebagai ASN.
BACA JUGA:PT Timah dan Dishub Belitung Timur Sediakan Layanan Kesehatan Keliling di Terminal Manggar
BACA JUGA:Bawaslu Babel evaluasi penyelenggaraan pemilu
Namun, pihaknya juga saat ini sedang menunggu proses dari Kejaksaan negeri hingga ada keputusan inkrah terhadap ketiga tersangka, dan baru nantinya mengikuti UU Kepegawaian mengenai status pemberhentian sebagai ASN.
"Intinya, para tersangka saat ini masih menerima 50 persen dari gaji, dan statusnya resmi diberhentikan apabila sudah ada keputusan inkrah terhadap para tersangka," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: