Kejari Babar Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Jebus, Beberapa Pihak Telah Dipanggil
Wawan Kustiawan --
BABELPOS.ID, MUNTOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan, pengembangan, permukiman, transmigrasi Kabupaten Bangka Barat di Desa Jebus tahun 2021.
Kejari Babar telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai klarifikasinya. "Jadi salah satunya memang sudah dilakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait adaya laporan dugaan tadi. Intinya ada beberapa pihak yang terkait BPN, dinas, termasuk warga desa Jebus," ungkap Kajari Babar, Wawan Kustiawan, Jum'at (19/8).
BACA JUGA:Kejari Babar Terus Usut Tipikor BPRS dan APBDes Tempilang
Wawan mengatakan klarifikasi dilakukan sebab ada lokasi transmigrasi program dari pemerintah, diusulkan mendapatkan sertifikat.
"Apakah ada di luar warga transmigrasi ada sertifikat, kita dalami. Khusus warga trans mendapatkan sertifikat, kita dalami apakah di luar warga transmigrasi ada mendapat sertifikat tanah tersebut," sebutnya.
BACA JUGA:Mantan Kades, Terdakwa Korupsi APBDes Tempilang Meninggal Dunia
Namun dirinya belum bisa menyimpulkan apakah dugaan tersebut termasuk dalam jual beli tanah atau tidak.
"Itukan belum tahu, cuma pengalihan, permukiman transmigrasi di desa Jebus," ucapnya.
BACA JUGA:Trio Terdakwa BPRS Muntok Mulai Sidang, Rugikan Negara Rp 5,6 M
Wawan menuturkan saat ini pihaknya masih mendalami dan mengumpulkan data-data keterangan terkait penanganan laporan tersebut.
"Supaya dalam penyelidikan ini menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak," ucapnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: