Dugaan Tipikor Sertifikat Tanah Transmigran di Jebus, Kejari Babar Sudah Periksa 42 Saksi, Siapa Tersangka?
Anton Sujarwo --
BABELPOS.ID, MUNTOK - Selain menggeledah Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM NAKERTRANS) Kabupaten Bangka Barat dan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bangka Barat, beberapa waktu yang lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi sertifikat tanah transmigran di Kecamatan Jebus, Bangka Barat.
Hal tersebut disampaikan, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangka Barat Anton Sujarwo, Selasa (29/11/22).
Anton mengatakan 42 orang saksi yang telah dimintai keterangan terdiri dari ATR/BPN Babar, DPM NAKERTRANS Babar, serta masyarakat Jebus.
"Dalam perkara transmigrasi, tim telah melakukan pemeriksa terhadap 42 orang saksi. Iya dua intansi, termasuk masyarakat Desa Jebus 21 orang saksi," ungkap Anton.
BACA JUGA:Kejari Babar Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Jebus, Beberapa Pihak Telah Dipanggil
BACA JUGA:Kejaksaan Geledah Dinas PM Nakertrans Babar, Terkait Sertifikat Tanah Transmigran
BACA JUGA:Kejari Babar Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Jebus, Beberapa Pihak Telah Dipanggil
Namun hingga kini pihak Kejari Bangka Barat belum menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi sertifikat tanah transmigran di Kecamatan Jebus, Bangka Barat, lantaran masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk sekarang tim belum melakukan penetapan tersangka. Karena tim masih melakukan penyidikan dan pendalaman pemeriksaan," pungkasnya.(**)
BACA JUGA:Kejaksaan Geledah Dinas PM Nakertrans Babar, Terkait Sertifikat Tanah Transmigran
BACA JUGA:Kantor BPN Babar Ikut Digeledah Kejari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: