Penggeledahan Dua Instansi di Babar, Terkait Dugaaan Penyalahgunaan Sertifikat Tanah Transmigran di Jebus
![Penggeledahan Dua Instansi di Babar, Terkait Dugaaan Penyalahgunaan Sertifikat Tanah Transmigran di Jebus](https://babelpos.disway.id/upload/aac2c93797cf0fd36b6e1b8afb9c1538.jpg)
Tim Kejari Babar saat menggeledah BPN Babar.--
BABELPOS.ID, MUNTOK - Dua instansi yang digeledah olek Kejaksaan Negeri Bangka Barat terkait dugaaan penyalahgunaan sertifikat tanah transmigran dengan luas 700 hektare di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
BACA JUGA:Kantor BPN Babar Ikut Digeledah Kejari
Penggeledahan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM NAKERTRANS) Bangka Barat dan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bangka Barat itu, Dikatakan Kajari Babar, Wawan Kustiawan karena dua instansi tersebut terkait dalam penyidikan.
BACA JUGA:Kejaksaan Geledah Dinas PM Nakertrans Babar, Terkait Sertifikat Tanah Transmigran
"Karena dari hasil pemeriksaan, pihak-pihak yang di periksa oleh Tim penyidik itu ada dua instansi sementara ini Dinas PM Naker dan BPN karena dinas itu terkait lahan transmigrasi nya, BPN terkait sertifikat," ungkap Wawan, Kamis (22/9/22).
BACA JUGA:Kejari Babar Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Jebus, Beberapa Pihak Telah Dipanggil
Wawan menyatakan penggeledahan dua instansi itu guna mengumpulkan alat-alat bukti dugaan korupsi tanah transmigran.
"Tahap penyidikan tindak pidana korupsi pelaksanaan pengembangan pemukiman transmigrasi di Desa Jebus tahun 2021, dalam rangka menemukan bukti-bukti, supaya terangnya tindak pidana, makanya dilakukan penggeledahan di dua lokasi tadi untuk mendapatkan alat bukti," terangnya.
BACA JUGA:Kejari Babar Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Jebus, Beberapa Pihak Telah Dipanggil
Ia menyebutkan untuk saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dan juga beluk menghitung kerugian yang dialami, sebab Timnya masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti.
"Belum diketahui kerugian negara berapa, nantinya tim akan mengalami supaya dugaan tindak pidana saya sampaikan tadi lebih jelas, apa yang harus ditemukan oleh tim, terus siapa yang harus bertanggung jawab pelaksanaan pengembangan pemukiman," jelas Wawan.
BACA JUGA:Kantor BPN Babar Ikut Digeledah Kejari
Setelah menggeledah dua instansi tersebut, Kasi Pidsus Kejari Babar Anton Sujarwo, menyatakan Timnya telah menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus.
BACA JUGA:Kejaksaan Geledah Dinas PM Nakertrans Babar, Terkait Sertifikat Tanah Transmigran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: