Jadi Pengedar Uang Palsu, Ayah dan Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Jadi Pengedar Uang Palsu, Ayah dan Anak Terancam 15 Tahun Penjara

--

PANGKALPINANG - Polres Pangkalpinang akhirnya menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus sindikat pengedar uang palsu antar provinsi, Selasa (18/10/2022). 

Tiga pelaku yang berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang juga dihadirkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres Pangkalpinang ini. 

BACA JUGA: Satreskrim Polres Pangkalpinang Gagalkan Peredaran Uang Palsu Pecahan Seratus Ribu Senilai Jutaan Rupiah

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono dan didampingi Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra dan Kasi Humas Polres Pangkalpinang AKP Agus Widodo. Turut hadir Deputi Kepala Kantor Perwakilan BI Babel, Agus Taufik. 

BACA JUGA: Polres Pangkalpinang Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi

Kapolres menyebut, ketiga pelaku sindikat uang palsu yang berhasil diamankan tersebut yakni Agus Wijoyono (56) warga Jalan Tangsi Dalam II Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Rachel Euginea Aureleane Banderas alias Rere (19) warga Jalan Perkuburan II Desa Batu Rusa Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka dan Dedi Palandi alias Dedi (55) warga Perum Mula Sakti Indah Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA: Hari Ini Tiga Pelaku Sindikat Uang Palsu Antar Provinsi Tiba di Pangkalpinang

"Untuk pelaku Agus dan Rere ini adalah ayah dan anak, sedangkan Dedi diketahui pernah menjadi dosen, tapi sekarang gak aktif lagi. Dan seingat saya, sejak menjadi Kapolres Pangkalpinang, ini pertama kali terjadi di wilayah hukum Polres Pangkalpinang," beber Kapolres. 

BACA JUGA: Tiga Pelaku Uang Palsu Tiba di Pangkalpinang, Dua Pelaku Diantaranya Ternyata Ayah dan Anak

Kapolres mengatakan, terungkapnya kasus tindak pidana peredaran uang palsu ini berawal dari adanya laporan polisi pada 10 Oktober 2022 lalu oleh pemilik Konter R Cell di Jalan Depati Hamzah Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.

BACA JUGA: Tak Punya Modal dan Aset, BUMD PT. Bangka Tengah Prima Belum Bisa Action

Dalam laporannya, kata Kapolres, korban menceritakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 9 Oktober 2022 lalu. Awalnya, pelaku yang belum diketahui identitasnya mendatangi konter tersebut untuk menggunakan jasa BRI Link dan meminta pihak konter untuk mentransfer uang ke rekening miliknya sebesar Rp1,5 juta.

BACA JUGA: Ngeri.. 11 Fakta Rangkuman Dakwaan Ferdy Sambo

Kemudian setelah uang tersebut ditransfer oleh pihak konter ke rekening pelaku, ungkap Kapolres, pelaku memberikan uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 15 lembar dengan total sebesar Rp1,5 juta. Setelah uang diberikan, pelaku buru-buru langsung pergi dari konter tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: