Ombudsman Babel Gelar Diskusi Tematik Bahas Pelayanan Surat Tanah Tanpa Pungli, Gratifikasi & Maladministrasi

Ombudsman Babel Gelar Diskusi Tematik Bahas Pelayanan Surat Tanah Tanpa Pungli, Gratifikasi & Maladministrasi

Ombudsman Babel diskusi tematik membahas pelayanan Surat Tanah di Pemerintah Desa, Kelurahan, dan Kecamatan.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANGOmbudsman Babel mengadakan diskusi tematik membahas pelayanan Surat Tanah di Pemerintah Desa, Kelurahan, dan Kecamatan.

Latar belakang diskusi ini tidak terlepas dari laporan berulang masyarakat terkait layanan administrasi pertanahan/agraria selama lima tahun terakhir yang cenderung tinggi.

Pada kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Koordinator Bidang Tindak Pidsus Kejati Babel, Frendra AH dan Kasatgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Mutiata Carina Rizky Artha yang bertempat di Hotel Grand Safran, Rabu (6/11/2024).

BACA JUGA:Kalapas Hidayat dan Jajaran Pastikan Ketahanan Pangan di Lapas Pangkalpinang dengan Berkebun Jagung

Kegiatan diskusi tematik menghadirkan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dan Ketua Apdesi seluruh Bangka Belitung, serta pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan se-Bangka Belitung.

Disamping itu, kegiatan ini disiarkan secara live streaming Youtube Ombudsman Babel

BACA JUGA:Simpan 7,35 Gram Sabu di Kamar, Remaja Ini Ditangkap Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang

Kepala Perwakilan Ombudsman Babel. Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan kepada peserta yang hadir bahwa dalam penyelenggaraan layanan berpedoman pada kepastian standar pelayanan.

Dalam diskusi tematik ini dapat mendorong penyelenggaraan layanan pertanahan/agrarian lebih baik lagi, 

BACA JUGA:Kalapas Hidayat dan Jajaran Pastikan Ketahanan Pangan di Lapas Pangkalpinang dengan Berkebun Jagung

Identifikasi permasalahan layanan pertanahan yang dilakukan oleh Ombudsman Babel, terdiri dari tidak adanya standar pelayanan yang jelas terkait permohonan surat tanah, tidak adanya kepastian proses penyelesaian atas layanan surat tanah, instrument pengawasan internal yang belum optimal dan integratif, minimnya pemahaman penyelenggaran tentang pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat, dan adanya permintaan biaya tanpa adanya dasar yang jelas, serta masyarakat/penyelenggara masih memaklumi gratifikasi atas layanan pertanahan.

BACA JUGA:Masih Sempurna, Liverpool Pimpin Klasemen Liga Champions

Yozar menyampaikan dugaan maladministrasi yang sering dilaporkan terhadap layanan pertanahan, seperti perilaku atau perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, dan permintaan atau penerimaan imbalan.

“Atas identifikasi masalah dan dugaan maladministrasi yang terjadi, Ombudsman Babel ingin mendorong perbaikan layanan meliputi pengaturan jelas untuk kepastian pelayanan, penguatan integritas pejabat/petugas layanan, penguatan pengawasan APIP, dan optimalisasi pengelolaan pengaduan internal pada unit layanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: