Waspada! Uang Palsu Sudah Beredar di Bangka Tengah
Barang bukti kasus pidana yang dimusnahkan Kejari Bateng.--Sindi/Yandi
BABELPOS.ID, KOBA - Peredaran uang palsu menjadi kasus baru yang menjadi sorotan pada kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Bateng) pada Selasa, (12/12/2023).
Selain itu, terjadi kenaikan kasus perkara narkotika, dari tahun 2022 sebanyak 48 perkara naik menjadi 60 perkara pada tahun 2023, dengan kenaikan sekitar 20 persen.
Berdasarkan pantauan babelpos.id, uang palsu yang dimusnakan memiliki warna yang cenderung lebih gelap dari uang asli, tekstur uang halus dan tipis.
"Barang bukti terbaru yang kita terima adalah uang palsu dan obat terlarang, karena tahun sebelumnya tidak ada, dan ada kenaikan kasus asusila pada anak," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bateng, Muhammad Husaini.
BACA JUGA:Belajar dari YouTube, Dalam Seminggu Duet Pemuda Toboali Ini Bisa Nyetak Uang Palsu
BACA JUGA:Diduga Edar Uang Palsu, Dua Pemuda Toboali Diringkus
Husaini menuturkan, peredaran uang palsu ini memang sudah terjadi di Bangka Tengah, khususnya di Kecamatan Sungai Selan dan Pangkalan Baru.
"Jadi, saat pelaku berbelanja, ternyata setelah dilihat dan diterawang oleh pemilik toko, uangnya palsu," ujarnya.
"Uang palsu ini sekitar 2 juta rupiah, jadi yang mencetak orang lain, pelaku ini hanya mengedarkan dan masyarakat sebelum berbelanja atau menerima uang, kami himbau untuk dilihat terlebih dahulu," imbuhnya. (*)
BACA JUGA:900 Lembar Uang Palsu Rp100 Ribu Dibuang ke Sungai
BACA JUGA:Bank Indonesia Babel Akan Teliti Uang Palsu yang Jadi Barang Bukti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: