Jadi Pengedar Uang Palsu, Ayah dan Anak Terancam 15 Tahun Penjara
--
Kemudian pada Rabu (12/10/2022), ditambahkan Kapolres, Timgab Polres Pangkalpinang berangkat ke Jakarta untuk melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku lainnya. Sesampainya di Jakarta, timgab langsung bergerak menuju Kota Bekasi untuk melakukan penggeledahan di rumah milik pelaku Agus yang berada di Jalan Kapling Munggang Bintara Kota Bekasi Barat Provinsi Jawa Barat.
"Saat bersda di rumah pelaku Agus, timgab langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 388 lembar dan uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak satu lembar, dengan total keseluruhan sebesar Rp. 38.850.000. Kemudian setelah itu, timgab melakukan penyelidikan mendalam untuk mencari keberadaan pelaku Dedi Palandi," kata Kapolres.
Alhasil, tambah Kapolres, pelaku Dedi berhasil diringkus dikediamannya di Jalan Sido Makmur Kelurahan kaliabang Tengah kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Saat digeledah, tuturnya, ditemukan beberapa lembar uang palsu dengan pecahan Rp100.000 dan pecahan uang Rp50.000. Kemudian didapatkan juga beberapa lembar uang asing dari berbagai negara yang diduga palsu.
"Kemudian pelaku Dedy dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Polsek Bekasi Utara. Dan saat diinterigasi, pelaku Dedi mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dua sumber yakni dari Jajang dan Pak Haji Karawang yang tidak diketahui identitas aslinya tersebut," jelas Kapolres.
Setelah mendapati informasi itu, dikatakan Kapolres, timgab dari Kota Bekasi langsung berangkat ke Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat. Sesampainya di lokasi, timgab langsung melakukan penyelidikan mendalam guna mendapatkan identitas dari kedua sumber uang palsu tersebut. Hanya saja, setelah dua hari melakukan penyelidikan, timgab belum berhasil melalukan penangkapan terhadap dua sumber yang dimaksud.
"Jadi selanjutnya, tiga pelaku yang berhasil diamankan, kita boyong ke Pangkalpinang dari Bandara Soekarno Hatta Cengkareng menuju Bandara Depati Amir Pangkalpinang pada Minggu, 16 Oktober 2022 lalu," tandasnya.
Selain mengamankan tersangka, kata Kapolres, turut pula diamanakan barang bukti berupa 392 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 3 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, 3 lembar uang pecahan Rp 100.000, 19 lembar uang pecahan Rp50.000 dan uang pecahan lainnya serta beberapa handphone dan buku rekening milik para pelaku.
"Para pelaku akan disangkakan dengan Pasal 36 ayat 3 Jo. Pasal 26 Undang Undang No. 07 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkas Kapolres. (pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: