Ngeri.. 11 Fakta Rangkuman Dakwaan Ferdy Sambo

Ngeri.. 11 Fakta Rangkuman Dakwaan Ferdy Sambo

aksa mengungkapkan bahwa setelah terkapar Ferdy Sambo tembak Brigadir J untuk memastikan korban tewas- FOTO: tangkapan layar youtube-

JPU telah membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Selain Ferdy Sambo, juga dilakukan sidang dakwaan terhadap para tersangka lainnya di waktu yang terpisah.

BACA JUGA: Fakta Baru ! Ternyata Brigadir Joshua Dieksekusi di Depan Putri Candrawathi

Yakni Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Rizky Rizal dan Kuat Maruf.

Dari dakwaan terhadap Ferdy Sambo yang dibacakan JPU, terdapat belasan fakta yang terungkap dalam dakwaan.

BACA JUGA: Ini 3 Kata Terakhir yang Diucapkan Brigadir Joshua sebelum Dieksekusi

Fakta berdasarkan dakwaan tersebut terjadi mulai dari rumah pribadi di jalan Saguling sampai rumah dinas di Duren Tiga.

Berikut fakta rangkuman dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan JPU:

1. Kokang senjata

Saat berada di Duren Tiga, sebelum memanggil Brigadir Joshua, Ferdy memerintahkan Bhara Eliezer mengokang senjatanya.

BACA JUGA: PT Timah Fasilitasi Mitra Miliki Sertifikat Halal, Zuniar: Saya Lebih Percaya Diri

“Lalu terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer kokang senjatamu, setelah itu saksi Richard Eliezer mengokang senjatanya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan,” tutur jaksa

2. Tembak kepala

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id