Satreskrim Polres Pangkalpinang Gagalkan Peredaran Uang Palsu Pecahan Seratus Ribu Senilai Jutaan Rupiah

Satreskrim Polres Pangkalpinang Gagalkan Peredaran Uang Palsu Pecahan Seratus Ribu Senilai Jutaan Rupiah

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga pengedar uang palsu (upal) di Kota Pangkalpinang. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan lembar uang pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp5 juta. 

BACA JUGA: Pinjam Uang dengan Jaminan Emas Palsu, Icha Diringkus Buser Naga

"Ya benar kita berhasil menggagalkan uang palsu siap edar. Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu. Saat ini kita masih pengembangan kasus," ungkap Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra saat ditemui Babel Pos, Selasa (11/10/2022) di ruang kerjanya. 

BACA JUGA: Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022

Adi Putra mengatakan, pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari laporan masyarakat. Dimana belakangan ini, peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pangkalpinang sudah cukup meresahkan. 

BACA JUGA: Kenaikan Harga Beras Tidak Bisa Dihindari, Ini Penyebabnya

"Jadi kepada masyarakat kami harap untuk lebih waspada dan hati-hati terutama para pedagang. Teliti dulu uang yang dibayarkan pembeli, jika ada hal yang mencurigakan, segera lapor ke pihak kepolisian," imbuh Adi Putra. 

BACA JUGA: Tahun Depan Ada 24 Hari Libur, Klik Sini Perinciannya

Perwira balok tiga ini mengakui, uang palsu yang berhasil disita ini sekilas mirip uang asli. Bahkan setelah dilakukan pemeriksaan mengunakan lampu ultraviolet, katanya, diperkirakan uang palsu tersebut 90 persen mencapai kemiripan dengan aslinya. 

"Dari mulai bahan kertas, logo dan benangnya itu semua ada. Makanya, sepintas wajar banyak warga Pangkalpinang yang tertipu akan uang palsu tersebut. Untuk informasi selanjutnya, kami akan pers rilis dengan media, karena saat ini masih dalam pengembangan," tandas Adi Putra.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: