Penghapusan Piutang Cakup 1 Juta UMKM, Ini Kriterianya

Penghapusan Piutang Cakup 1 Juta UMKM, Ini Kriterianya

Presiden Prabowo menandatangani PP Penghapusan Piutang Macet UMKM. --Foto: ist

BABELPOS.ID - Terbitnya PP penghapusan piutang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) disambut positif masyarakat. Namun demikian, menurut Menteri UMKM, Maman Abdurrahman penghapusan piutang bagi UMKM tidak berlaku bagi semua, dan hanya mencakup 1 juta pelaku UMKM.

Maman mengatakan UMKM yang dihapuskan utangnya adalah UMKM yang merupakan nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terkena beberapa permasalahan seperti bencana alam gempa bumi, terdampak COVID-19 dan lain sebagainya.

“Ini untuk pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan yang sudah tidak punya kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo. Itu sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara. Jadi ini betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya 10 tahunan,” jelas dia.

BACA JUGA:Erzaldi Siap Jalankan PP Penghapusan Piutang Macet UMKM Babel

BACA JUGA:Masih Sempurna, Liverpool Pimpin Klasemen Liga Champions

Dia menekankan UMKM yang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kemampuan untuk terus berjalan tidak diberikan penghapusan utang.

“Jadi supaya kita ada persamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan melebar. Estimasi mungkin kalau dilihat 1 jutaan (UMKM), kurang lebih mungkin plus-minus sekitar Rp10 triliunan,” kata dia.

Sementara itu, pelaku UMKM lain yang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak masuk dalam kriteria yang mendapat penghapusan utang.

“Sehingga, tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman, Rabu (7/11).

“Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” kata Maman.

BACA JUGA:Mitos Seputar Penyakit Diabetes yang Perlu Kamu Ketahui

BACA JUGA:Trump: Ini Kemenangan Luar Biasa

Pada Selasa (5/11), Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Maman mengatakan PP itu dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi ataupun payung hukum untuk bisa menghapus utang UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara