Kemungkinan Penambahan Tersangka Tipikor Masjid, Kajati: Tunggu Saja

Kemungkinan Penambahan Tersangka Tipikor Masjid, Kajati: Tunggu Saja

Daroe Tri Sadono - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung -doc-

HINGGA saat ini, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan masjid asrama haji transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung, baru 3 orang.  Masing-masing Denny Sandra (PPK) dan Lasyidi (konsultan) --sudah ditahan--.  Lalu tersangka berikutnya, Nurahma Ahmad selaku Direktur  CV Andara Karya Abadi yang berkedudukan di Makassar.

Apa ada kemungkinan tersangka bertambah?  Mengingat nilai kerugian total lost?

BACA JUGA: Proyek Masjid Asrama Haji Makin Seru, Kajati: Kontraktor Tersangka

''Tunggu saja, penyidik terus bekerja secara profesional. Penyidik secara teknis membutuhkan strategi-strategi khusus supaya jalanya penyidikan berlangsung lancar dan tanpa kendala,” ujar Kajati Babel, Daroe Tri Sadono kepada babelpos.id.

Kajati menyambut baik apresiasi publik atas kasus ini. “Terima kasih atas dukungan masyarakat luas,” kata Daroe.

BACA JUGA: Pendataan Non-ASN, Mengabdi Belasan Tahun Tak Dianggap?

Dikatakan Daroe, penyidikan terus berjalan. Bahkan dalam waktu dekat akan ada lagi terobosan yang akan berlangsung dalam pusaran perkara itu.

BACA JUGA: Misi Sakral Adat Babel di Pundak Pj Gubernur?

Dikatakannya, dalam pengembangan tersangka  –seperti harapan publik- menurutnya masih terus berlangsung.  Penyidik terus mendalami peran masing-masing pejabat yang terkait dalam proyek yang diduga telah merugikan keuangan negara itu.

“Kami masih melakukan analisis terhadap peranan masing-masing. Kami tidak ingin gegabah,” ucapnya hati-hati.

Dalam pengembangan tersangka itu, menurutnya, penyidik tentu berharap kerjasama yang baik terutama dari pihak tersangka itu sendiri. Dengan begitu jalanya pengembangan penyidikan hingga tersangka akan berjalan dengan mudah. 

“Tersangka tentunya diharapkan untuk terbuka tanpa ada yang perlu ditutup-tutupi. Tidak ada  yang dilindungi,” tegasnya.

Seperti diketahui, hingga saat ini, dugaan Tipikor kasus ini menimbulkan dugaan melibatkan banyak pihak.  Dan hingga saat ini baru 3 yang ditetapkan tersangka, satu dari internal Kemenag, dan 2 dari eksternal.

Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo menyatakan, untuk penetapan tersangka sedikitnya telah memenuhi 2 alat bukti lengkap. Total kerugian negara sendiri dalam pusaran perkara terbilang besar yakni mencapai Rp 5 milyar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: