Proyek Masjid Asrama Haji Makin Seru, Kajati: Kontraktor Tersangka

Proyek Masjid Asrama Haji Makin Seru, Kajati: Kontraktor Tersangka

Daroe Tri Sadono - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung -doc-

Dr Marshal: PPK Kan itu Punya Atasan?

PENYIDIKAN Tipikor proyek pembangunan masjid asrama haji transit pada Kementerian Agama wilayah Bangka Belitung tahun  2020 dengan sumber dana APBD dan APBN kian seru.

Pasalnya, ternyata tersangka tak hanya 2,  melainkan 3 orang.  

BACA JUGA: Menteri ESDM Akui, 2023 Ekspor Timah Dilarang, Herman: Hilirisasinya Bagaimana?

Pihak kontraktor dari CV Andara Karya Abadi yang berkedudukan di Makassar - Sulawesi Selatan ternyata juga sudah ditetapkan jadi tersangka.  

Kajati Bangka Belitung, Daru Tri Sadono sedikit membocorkan  inisial tersangka dari pihak kontraktor itu yakni NA. 

BACA JUGA: Dugaan Tipikor Proyek Masjid Asrama Haji Babel, Kontraktor Harus Tersangka?

Diungkapkan Daru, penambahan tersangka NA itu pada 27 September 2022. Dimana waku tersebut pas penahanan kepada 2 tersangka perdana yakni Denny Sandra (PPK) dan Lasyidi (konsultan).

BACA JUGA: Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang, Kapolres AKBP Ferli Dicopot!

“Untuk kontraktornya sudah ada penetapan tersangkanya,” kata Daru seraya menanggapi pemberitaan harian ini (kemarin.red) terkait desakan dari pihak aktivis dan penasehat hukum tersangka Lasyidi agar ada penambahan tersangka dari pihak kontraktor.

BACA JUGA: Astagfirullah, Innalillahi.. Mantan Kakanwil Kemenag Babel: Itu Pembangunan Masjid...

Daru sendiri tidak memenjelaskan lanjut terkait penetapan tersangka baru itu. Menurutnya masih dalam pengembangan penyidikan. 

“Penyidikan sedang berlangsung. Terkait penetapan itu sudah memiliki alat bukti yang kuat,” tukasnya.

BACA JUGA: Soal Rencana Stop Ekspor Timah, DPRD Berencana Panggil RD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: