Pendataan Non-ASN, Mengabdi Belasan Tahun Tak Dianggap?
--
KALANGAN honorer K2 dan non-K2 dibuat gempar hasil pendataan non-ASN. Pasalnya, masa kerja terhitung hanya 5 tahun, meski banyak dari mereka yang sudah mengabdi hingga puluhan tahun.
"Pendataan non-ASN tidak meng-cover masa kerja honorer," kata Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono.
Dia menyebut rata-rata honorer non-K2 dengan masa pengabdian 15 tahun. Anehnya saat pendataan non-ASN yang terbaca hanya 5 tahun.
Dia mencontohkan, Novi Kurnianingrum, istrinya dengan masa kerja sebagai guru honorer selama 15 tahun, tetapi hanya tercatat 5 tahun 8 bulan.
"Ini masa kerja kumulatifnya tidak sesuai. Teman-teman guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) gelisah semuanya," kata Sutopo.
Kasus serupa menimpa honorer K2. Ros, honorer K2 tenaga administrasi dari Nusa Tenggara Barat juga risau dengan masa kerjanya yang tidak dihitung.
Dia mengungkapkan masa kerjanya hanya dihitung 5 tahun 6 bulan. Menurut Ros, dia dan rekan-rekannya hanya diminta untuk mengunggah masa kerja 5 tahun terakhir pada riwayat pekerjaan.
"Saya sudah menyiapkan SK pengabdian sejak 1999. Kami sampai rela bongkar gudang untuk mencari data, nyatanya yang diminta cuma 5 tahun," keluhnya.
Ros mengaku sudah menanyakan kepada sesama honorer K2. Ternyata semuanya senasib, dihitung 5 tahun lebih. Selain itu, di dalam tersebut tetap ada keterangannya honorer K2.
"Semua honorer sepertinya disamakan masa kerjanya 5 tahun sekian bulan. Cuma kalau honorer K2 dibedakan ada nomor tes CPNS 2013 saja," ucapnya.
Baik Sutopo maupun Ros berharap masa kerja itu tidak memengaruhi kebijakan untuk honorer nanti. Kalau pemerintah hanya mengakomodasi 5 tahun, lantas sisanya dibuang ke mana. Ros menegaskan honorer K2 seharusnya mendapatkan kebijakan afirmasi lebih besar, mengingatkan masa kerjanya minimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: