DP2KBP3A Bangka Gelar Pelatihan Penanganan Kasus Kekerasan dan Perkawinan Anak

DP2KBP3A Bangka Gelar Pelatihan Penanganan Kasus Kekerasan dan Perkawinan Anak

--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menggelar pelatihan pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP), kekerasan terhadap anak (KTA), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak yang berhadapan hukum (ABH), serta perkawinan anak.

Kegiatan ini dilaksanakan di Novilla Boutique Resort, Sungailiat, pada Selasa (21/10/2025).

Acara ini dihadiri oleh Asisten I Setda Bangka, Ismir Ramaddianto, Plt Kepala DP2KBP3A Bangka, Lia Anggraeni, perwakilan Polres Bangka, Kejaksaan Negeri Bangka, para Camat se-Kabupaten Bangka, serta Satgas PPA.

 BACA JUGA:Jelang Porprov 2026, KONI Basel Mulai Panggil Cabor Untuk Persiapkan Atlet

Ismir Ramaddianto menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah isu strategis yang memerlukan perhatian serius.

"Usaha pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terus kita laksanakan sebagai wujud dukungan program pemerintah pusat dan sebagai usaha moral menjaga masyarakat," ujarnya.

Pemerintah memfasilitasi dan mendorong sinergitas antar berbagai pihak dalam pencegahan dan penanganan kasus.

Ismir juga menegaskan perlunya perhatian intensif terhadap masalah ini, mengingat kasus kekerasan bisa terjadi di lingkungan terdekat.

 BACA JUGA:Jelang Porprov 2026, KONI Basel Mulai Panggil Cabor Untuk Persiapkan Atlet

Lia Anggraeni menambahkan bahwa tujuan pelatihan ini adalah meningkatkan pemahaman dan kapasitas para pelaku layanan dalam menangani berbagai masalah kekerasan. 

"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memperkuat sistem pelaporan dan penanganan kasus-kasus KTP, KTA, TPPO, ABH, dan perkawinan anak di Kabupaten Bangka," katanya.

 BACA JUGA:Bangka Optimis Pertahankan Gelar Juara Umum MTQH Babel XIV di Mentok ​

Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam melindungi korban, memberikan hak-hak mereka, serta menegakkan hukum bagi pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: