Wagub Hellyana Kembali Tersandung Hukum, Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan

Wagub Hellyana Kembali Tersandung Hukum,  Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan

Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hellyana Saat Menghadiri HUT Otonomi Daerah XXVII Tahun 2025 Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.--

BABELPOS.ID - Setelah jadi tersangka penipuan, Wagub Bangka Belitung (Babel), Hellyana kembali dihadapkan persoalan hukum. Dugaan kasus ijazah palsunya naik ke penyidikan. 

Jika kasus penipuan ditangani Polda Babel, kasus ijazah palsu ditangani oleh Direktorat Tipidum Bareskrim Mabes Polri. Pemberitahuan penyidikan itu ditandatangani oleh Dirtipidum Brigjend Pol Djuhandono Raharjo Puro. Dengan SP.Sidik/S-1.1/892.2a/X/2025 Dittipidum/Bareskrim tanggal 17 Oktober 2025.


SPDP Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung--Foto: ist

Hellyana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 94 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Perguruan Tinggi dan/atau pasal 69 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. 

Untuk diketahui kasus ini awalnya ditangani penyidik Ditkrimum Polda Babel. Namun kemudian kasus ini penangananya diambil alih Mabes Polri.

BACA JUGA:5 Jaksa Ditunjuk Untuk Penelitian Berkas Kasus Dugaan Penipuan Wagub Hellyana

BACA JUGA:Wagub Hellyana Ditetapkan Tersangka, Ketua DPRD Babel: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: