'Spider' Jebus Bantu Tangkap Buronan Pencabulan Polres Ogan Ilir

'Spider' Jebus Bantu Tangkap Buronan Pencabulan Polres Ogan Ilir

Tersangka saat diamankan ke Mapolsek Jebus.--

PARITTIGA - Tim Spider Polsek Jebus bersama Polres Ogan Ilir berhasil menangkap seorang pria berinisial D (19) warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. 

D ditangkap karena telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, pada Sabtu (16/7/2022) lalu. 

BACA JUGA:Keterlaluan! Anak Sedang Tidur Dalam Mobil Dicabuli

"Yang mana Tim Spider Polsek Jebus memberikan bantuan penangkapan terhadap pelaku kasus tersebut yang ditangani oleh Polres Ogan Ilir," ungkap Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho, Jumat (19/8/2022).

Adapun kronologis kejadian terjadi korban seorang pelajar dilakukan pencabulan oleh pelaku yang berinisial D (19) beralamat di Dusun II RT/ RW 003 /000 Desa kandis Kab. Ogan Ilir, Sumsel. Akibat kejadian tersebut korban mengalami terauma dan sakit.

BACA JUGA:Bandar dan Kurir Narkoba ke Pekerja TI di Tempilang Dibekuk Polisi

"Hal itu terungkap ketika Pelapor (ayah korban) mendapat cerita bahwa di Media sosial (Facebook) ada foto anaknya diposting oleh pelaku, lalu pelapor bertanya kepada anaknya dan anaknya mengakui jika sudah disetubuhi oleh pelaku dan berdasarkan keterangan korban bahwa korban disetubuhi sebanyak tiga kali. Atas kejadian tersebut korban didampingi orang tuanya atau pelapor melaporkan kejadian ke SPKT Polres Ogan Ilir," jelas Kompol Ghalih.

BACA JUGA:Mau Isi Bahan Bakar, Truk Muatan Karet Terbalik

Pelaku dapat ditangkap setelah Personel Reskrim Polres Ogan ilir dengan Tim Spider Polsek Jebus mendapatkan informasi bahwa Keberadaan pelaku berada di Pondok Champ Tambang inkonvensional (TI) di Dusun Jebu laut, Desa Kelabat Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

"Tim langsung bergerak ke lokasi untuk menyelidiki posisi keberadaan pelaku, selanjutnya tim berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di Pondok Champ TI, di Dusun Jebu laut, Desa Kelabat, pada hari Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 18.30 WIB," beber Kapolsek Jebus.

Setelah diamankan D sempat diamankan ke Mapolsek Jebus, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak Polres Ogan Ilir untuk upaya proses hukum lebih lanjut. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: