Tak Ada Toleransi, Polresta Pangkalpinang Tindak Tegas Predator Seksual Anak dan Perempuan

Kompol. Yosyua Surya Ajmaja --Foto Agus
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kejahatan seksual kepada anak dan perempuan menjadi atensi utama dalam penegakan hukum di wilayah Polresta Pangkalpinang.
Bahkan Plt Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosyua Surya Admaja menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk kasus pelecehan terhadap anak dan perempuan. Setiap pelaporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, kata dia, langsung akan ditangani dengan cepat.
"Pak Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners sudah mengintruksikan kepada jajaran untuk tidak mentolerir para predator anak dan perempuan," kata Yosyua kepada Babel Pos, Senin (28/7/2025).
BACA JUGA:Pria Cabul di Bangka Ditangkap, 3 Anak Bawah Umur Jadi Korban
Yosyua mengatakan, sikap tegas Polresta Pangkalpinang ini menyusul setelah adanya kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur, sebut saja N (16), remaja di Pangkalpinang yang dilakukan oleh Tumino (23), seorang sopir ekspedisi asal Provinsi Lampung.
"Jadi kasus ini akan menjadi atensi kita bahwa kita tidak akan mentolerir pelakunya. Pelaku akan kita tindak tegas dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Tap Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Yosyua.
Atas adanya kejadian ini, Yosyua mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang untuk tidak ragu melaporkan berbagai kasus serupa ke Polresta Pangkalpinang. yosyua menjamin keselamatan pelapor dan korban kekerasan seksual.
Pihaknya akan menindak tegas pelaku pelecehan seksual pada anak tanpa tebang pilih. Dengan ketegasan tersebut, Yosyua berharap bisa memberikan kehidupan yang aman dan nyaman bagi seluruh anak di Kota Pangkalpinang untuk bertumbuh menjadi generasi berkualitas.
"Ini penting, saya berharap masyarakat tidak ragu untuk langsung melaporkan ke Polresta Pangkalpinang. Tentu memberikan perlindungan kepada anak menjadi tanggung jawab bersama, tapi penegakan hukum, akan kami jalankan sebaik-baiknya," pungkas perwira melati satu ini.
BACA JUGA:Iming-iming 50 Ribu, Pacar Bawah Umur Digauli, Akibatnya Begini
BACA JUGA:Eks Kapolres Ngada Pesan Anak Bawah Umur, Rekam Adegan Cabul, Videonya Disebar, Akhirnya Begini..
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: