Kapolres Pangkalpinang Terkejut TI Ilegal Air Mawar Masih Beroperasi

Kapolres Pangkalpinang Terkejut TI Ilegal Air Mawar Masih Beroperasi

AKBP Budi: Kita Tidak Pandang Bulu

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono mengaku terkejut tambang inkonvensional (TI) ilegal masih di kawasan hamparan tanah kosong Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang masih beroperasi. 

Ini setelah dirinya mendapatkan laporan dari bawahan adanya penangkapan terhadap empat orang pelaku yang diduga melakukan penambangan ilegal dikawasan tersebut yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Tabrakan Mobil Sekda Babar yang Merenggut Seorang Dokter, Ini Kronologisnya

Padahal diakui Budi, sepekan sebelumnya dirinya sudah mengecek secara langsung ke lokasi dan memberikan peringatan kepada para pekerja yang saat itu sedang bekerja untuk segera menghentikan aktivitasnya.

BACA JUGA: 31 Pasutri Menikah Siri, di Isbatkan PA Mentok

“Seminggu lalu saya dinas luar dan saat pulang mendarat dibandara Depati Amir, dari atas saya melihat adanya aktivitas TI ilegal yang saya prediksi itu di Air Mawar.

BACA JUGA: Diduga Bekingi TI Ilegal, Oknum ASN dan Wartawan Diringkus Satreskrim Polres Pangkalpinang

Kemudian saya mengajak ajudan saya untuk melihat ke situ dan ternyata benar memang ada aktivitas penambangan. Saya sudah peringatkan agar tidak beraktivitas lagi.

BACA JUGA: Terbukti, Dua Oknum Sat Polair Polres Basel Langgar Disiplin!

Saya kira setelah itu, mereka memang gak aktivitas lagi. Tapi pagi ini saya dapat laporan ada penangkapan pekerja tambang di Air Mawar, terkejut lah saya,” ujar Budi kepada babelpos.id, Rabu (27/7/2022).

BACA JUGA: Perusakan Pohon Sawit PT SNS, PH Sebut Ada Orang Besar di Belakangnya

Budi mengatakan, pada prinsipnya pihaknya tidak bosan-bosan terus mengimbau kepada para pelaku tambang ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pangkalpinang, bahwa sejak awal Kota Pangkalpinang ini bukan wilayah penambangan. Bahkan hal itu, katanya, sudah ditegaskan dalam Perda Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA: Motor Keluar Jalur, Tabrakan dengan Truk LPG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: