Sebar Video Cewek Belinyu Tanpa Busana, Pria asal Jakarta Diamankan Reskrim Polres Bangka

Sebar Video Cewek Belinyu Tanpa Busana, Pria asal Jakarta Diamankan Reskrim Polres Bangka

Pelaku saat digelandang ke Mapolres Bangka. --Foto Tri

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Akibat dari menyebar video call tanpa busana bersama seorang wanita, pria asal Jakarta diciduk pihak kepolisian. Pria inisial PN alias Uud (40) dilaporkan pihak korban asal Kecamatan Belinyu ke Polres Bangka.

Pengungkapan dilakukan Unit Tipiter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangka dengan menangkap pelaku yang berada di Jakarta. Kejadian sebelumnya berlangsung pada bulan April lalu. Pelaku warga Kecamatan Tambora Jakarta Barat ini melakukan video call tanpa busana dengan korban.

Korban kemudian diberitahu temannya mendapat kiriman video call tanpa busana berisi tentang video korban. Video tanpa busana itu rupanya disebarkan pelaku PN di media sosial Facebook dan status WhatsApp.

"Atas kejadian tersebut Korban merasa malu serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka untuk ditindaklanjuti," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Jumat (22/11).

BACA JUGA:Modus Kirim Video Kata-kata Intim ke Korban, Sudah 8 Kali Disetubuhi

BACA JUGA:Sadis! Pria di Kurau Bacok Pacar, Videonya Bersimbah Darah Viral

Usai dilaporkan korban Unit Tipiter dipimpin Ipda Reka Otorida dan Tim Opsnal dipimpin Aipda Nanang Sulistyono beserta anggota melakukan penyelidikan intensif. Setelah melakukan pengumpulan keterangan sejumlah saksi diketahui pelaku PN berada di Jakarta Barat yang kemudian berhasil diamankan pada Selasa (18/11) dini hari di kediamannya.

"Dari hasil introgasi singkat, diduga pelaku PN alias Uud alias Badai mengaku menyebarkan dan merekam korban P tanpa busana saat sedang melakukan video call," katanya.

Dari pengungkapan kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit gawai. Pelaku PN telah diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku PN terancam dijerat UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1.

BACA JUGA:Mardiana Soal Pemerasan Video Syur: Takut Keluarga dan Dicerai Suami

BACA JUGA: Eks Mahasiswa, Pacari dan Gauli Cewek ABG, Divideokan, Akhirnya Disengat 'Kelambit'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: