31 Pasutri Menikah Siri, di Isbatkan PA Mentok

31 Pasutri Menikah Siri, di Isbatkan PA Mentok

BABELPOS.ID, MUNTOK - Sebanyak 31 pasangan suami istri (Pasutri) di Bangka Barat yang hanya menikah siri, di isbatkan oleh Pengadilan Agama (PA) Mentok. Hal itu dilakukan untuk memberikan identitas hukum atas pernikahan.

"Isbat nikah itu perkawinan yang tidak dicatat, atau nikah siri itu tahun ini semakin meningkat, yaitu 31 perkara, tahun sebelumnya sekitar 20. Didaftarkan, maka kita catatkan ke KUA," ungkap, Humas PA Mentok, Muhammad Malik, Rabu (27/7).

Malik mengatakan sebelum melakukan isbat pernikahan, pihaknya terlebih dahulu memeriksa berkas para pasutri tersebut.

"Kita periksa itu perkawinannya memenuhi rukunnya atau tidak, ada wali atau tidak, ada ijab qobul atau tidak, apakah ada saksinya, ketika semua sudah terpenuhi kenapa tidak kita isbat kan, artinya sah," bebernya.

Adapun beberapa perkara yang tak bisa di isbatkan, salah satunya masih terikat pada pernikahan sebelumnya dan juga pernikahan siri yang tidak memenuhi rukun.

"Ada beberapa yang tidak sah, seperti pakai wali asal-asalan, main comot, dengan asumsi daripada berzinah, dan ada fenomena lain seperti ada yang masih berstatus terikat perkawinan dengan orang lain, belum cerai," ungkapnya. 

Lebih lanjut, menuru Malik, masih banyak lagi pasutri yang belum tercatat, kemungkinan sampai akhir tahun ini bisa sampai tiga hingga empat kali lipat.

"Mungkin masih banyak lagi yang belum tercatat, kalau kita buka sampai akhir tahun bisa sampai 3 atau 4 kali lipat. Alasannya pemahaman mereka akan kesadaran hukum yang rendah, daripada kita ngurus administrasi lebih baik kita nikah dulu nih," ungkapnya. (amd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: