Perusakan Pohon Sawit PT SNS, PH Sebut Ada Orang Besar di Belakangnya

Perusakan Pohon Sawit PT SNS, PH Sebut Ada Orang Besar di Belakangnya

MUNTOK - Pengadilan Negeri (PN) Mentok menggelar sidang keterangan saksi perusakan pohon sawit PT. Swarna Nusa Sentosa (SNS) di Dusun Jungku, Desa Air Putih, Kecamatan Muntok, Selasa (26/7).

Diketahui terdakwa dalam kasus ini yaitu berinisial MJ, serta terduga pelaku lain berinisial ER, seorang operator alat berat yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam persidangan ini, tujuh orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

JPU Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Syahran didampingi Agung Trisaputra mengatakan dalam persidangan ini, para saksi dari pihak perusahaan menyampaikan peristiwa perusakan pohon sawit.

"Saksi - saksi dari pihak perusahaan. Yang disampaikan terkait peristiwa yang mereka lihat sendiri dan informasi yang mereka dapatkan sesama mereka. Iya pengrusakan sawit menggunakan alat berat," ungkap Syahran usai persidangan.

Agung menyebutkan MJ melakukan pengerusakan pohon sawit tersebut, karena ingin menambang di lahan itu.

"Iya pengerusakan sawit menggunakan alat berat. Terdakwa menyuruh operator untuk merobohkan pohon sawit. Kerusakannya artinya sawit itu dirobohkan, didorong ke jurang tidak bisa dipanen lagi, alasannya ingin menambang," ucapnya.

Akibat perbuatannya, MJ diancam pidana Pasal 406 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) PT. SNS, Panca, menuturkan pengerusakan pohon sawit tersebut terjadi pada tanggal 3 Maret 2022 lalu, yang mana terdakwa bersama ER merobohkan pohon sawit menggunakan alat berat excavator dan buldozer. 

Akibatnya perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp3 miliar setelah 3 hektar lahan yang berisi 405 pohon sawit dibabat habis.

"Dirusak sebanyak 405 batang sawit. Terjadi dari pukul 23.00 sampai pukul 03.00 WIB. Dan tadi di dalam persidangan cukup jelas dan tegas para saksi menyampaikan keterangannya masing - masing. Artinya mereka yang langsung melihat mengalami dan ada saat peristiwa terjadi," ungkap Panca di PN Mentok.

Menurutnya, MJ berani melakukan pengrusakan karena mengaku sudah mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK).

"Pada saat ini ditanya oleh saksi-saksi bahwa alasan dia nambang itu karena dia dapat SPK katanya," bebernya.

Kemudian, Panca mengungkapkan MJ juga sempat mengancam saksi-saksi pada saat peristiwa itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: