Tujuh Nakhoda Divonis Ringan? 7 Kapal Pukat Harimau tak Dirampas
MAJELIS hakim PN Pangkalpinang yang diketuai Dwinata Estu Dharma beranggota Dewi Sulistiarini dan Wisnu Widodo memvonis ringan perkara illegal fishing 7 nahkoda kapal pukat harimau dari Lampung.
Ketujuh nakhoda diputus 8 bulan penjara saja. Parahnya lagi, 7 unit kapal juga tak disita, malah dikembalikan kepada para terdakwa. Demikian juga dengan hukuman denda hanya Rp 3 juta yang mana bila tak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.
Ketujuh nakhoda tersebut yakni: nahkoda KM Bintang Timur GT 19 Hermanto (35). Nakhoda KM Akbar Nurhakim 01 GT 13 bernisial Slamet (36). Nahkoda KM Fara 02 GT 16 Yudiono (44).
BACA JUGA: Tujuh Nakhoda Pukat Harimau Kini Jadi Pesakitan
Nakhoda KM Mekar Jaya GT 15 inisial Pairin (49). Nahkoda KM Hasil Tenaga 87 GT 13 inisial Hendra Wijaya als Bolang (36). Nakhoda KM Ernawati GT 14 inisial Ajat Mustajad (28). Nakhoda KM Sipatua GT 6 inisial Amri Baharudin (27).
BACA JUGA: Tuntutan JPU untuk 7 Kapal Pukat Harimau dari Lampung, Kapal Dirampas Negara
Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo –yang juga salah satu anggota majelis- mengatakan selain kapal yang dikembalikan juga termasuk perlengkapan kapal lainya. Yakni berupa GPS dan dokumen dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.
BACA JUGA: Bakal Seru! Tak Lama Lagi Tersangka Pembunuhan Brigadir J Diumumkan
“Kecuali ikan yang sudah dilelang dirampas untuk negara. Sedangkan jaring trawl –pukat harimau- dirampas untuk dimusnahkan,” kata Wisnu kepada babelpos.id.
BACA JUGA: Sekarang NIK Bisa Berfungsi sebagai Pengganti NPWP
Adapun alasan pengembalian barang bukti seperti kapal dan perlengkapan itu menurut Wisnu karena demi kepentingan pencarian nafkah para nahkodanya. “Karena kapal itu untuk mencari nafkah bagi nelayan kecil,” tukasnya.
BACA JUGA: Tiga Tersangka Tipikor Capem BRI Depati Amir Ditahan
Majelis menjerat para terdakwa dengan pidana dalam pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Putusan ini sendiri jauh panggang dari tuntutan sebelumnya. Dimana JPU Rizaldi dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menuntut tinggi para terdakwa dengan 1 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: