Sekarang NIK Bisa Berfungsi sebagai Pengganti NPWP
BABELPOS.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan pemberlakuan itu, NIK kini berfungsi juga sebagai pengganti NPWP.
Alhasil, untuk mengakses layanan situs DJP saat ini masyarakat cukup menggunakan NIK.
BACA JUGA: Kabar Baik, Biaya Persalinan Ditanggung Negara, Simak Ketentuannya
Pemberlakuan NIK berfungsi sebagai NPWP ini sesuai dengan kebijakan ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022.
BACA JUGA: Simpan 35,61 Gram Sabu-Sabu,
Sedangkan NPWP format lama nantinya hingga pada 31 Desember 2023 tidak berlaku.
BACA JUGA: Diduga 'Makan' Pupuk Subsidi, Ketua Gapoktan Masuk Prodeo
“Pemerintah telah menerbitkan PMK 112/PMK.03/2022 untuk implementasi penggunaan NIK Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai amanat UU HPP,” tulis akun resmi Ditjen Pajak Kemenkeu RI @DitjenPajakRI, Rabu 20 Juli 2022.
BACA JUGA: Soal Pertimahan, AITI Tantang DPRD Babel, Kejar 'WPR Jokowi'
“Mulai 1 Januari 2024 seluruh administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutukan NPWP, akan menggunakan NPWP dengan format baru,” tulisnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo telah membacakan kebijakan tersebut dalam Perayaan Hari Pajak 2022.
"Saya sudah mencobanya sendiri kemarin saat peresmian implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77. Selain bertujuan menyederhanakan perpajakan, penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II," kata Sri Mulyani melalui akun Instagram resmi miliknya.
Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan upaya ini dapat memudahkan masyarakat ke depannya, cukup satu nomor yaitu NIK bisa mengakses banyak pelayanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: